JEPARA – Panwaslu Kabupaten Jepara mensinyalir adanya dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan pemkab setempat seiring mutasi dan pelantikan delapan pejabat. Pelantikan pejabat eselon III itu bisa batal demi hukum jika memang tak sesuai dengan aturan.
Pelantikan delapan pejabat oleh Bupati Jepara Ahmad Marzuqi itu digelar Kamis (18/8). Mereka yang dilantik yakni Muh Tahsin yang menduduki jabatan baru sebagai Camat Pecangaan; Budi Krisnanto yang dilantik sebagai Camat Karimunjawa; M Suherman sebagai Camat Kalinyamatan; Nuryanto sebagai Camat Bangsri; Saptwagus Karnanejeng yang diplot sebagai Camat Donorojo. Lalu ada juga nama Nuril Abdillah yang didapuk menjadi Sekcam Mayong; Anik Rufaida sebagai Sekretaris BPPKB dan terakhir Mudrikatun yang diplot sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Jepara.
Ketua Panwaslu Jepara Arifin mengatakan regulasi terbaru tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yakni UU No 10 tahun 2016 sudah mengatur soal larangan bagi kepala daerah baik di level provinsi, kabupaten maupun kotamadya melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon hingga akhir masa jabatan, kecuali ada persetujuan tertulis dari Mendagri. Berdasar data tahapan pilkada yang dikeluarkan KPU, penetapan paslon peserta pilkada serentak 2017, digelar 24 Oktober 2016. Praktis, saat ini larangan tersebut sudah berlaku.
“Panwaslu memiliki kewenangan terkait persoalan ini. Disinyalir penggantian pejabat ini melanggar Pasal 71 UU Pilkada itu,” kata Arifin, Jumat (19/8/2016).
Komisioner Panwaslu Jepara, Muhammad Oliz mengatakan terkait persoalan ini, pihaknya sudah melayangkan surat ke pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara. Isi surat tersebut Panwaslu akan melakukan klarifikasi kepada BKD terkait kebijakan pelantikan delapan pejabat eselon III tersebut.
“Klarifikasi kita jadwalkan Senin (22/8) pukul 13.00 WIB. Apakah mutasi pejabat ini sesuai aturan atau tidak itu yang akan kita gali lebih dalam,” ujarnya.
Komisioner Panwaslu Jepara, Tasykuri menambahkan jika memang terbukti melanggar UU Pilkada, maka pelantikan delapan pejabat itu batal demi hukum. Konsekwensinya maka delapan pejabat itu harus dikembalikan ke posisi semula.
“Kasus serupa terjadi di Kabupaten Cilacap beberapa pekan lalu. Kebetulan Cilacap juga salah satu dari tujuh kabupaten/kota di Jateng yang menggelar pilkada serentak 2017. Dan di sana hasilnya para pejabat yang sudah terlanjur dilantik dikembalikan ke posisi semula,” terangnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Sekretaris BKD Jepara Ali S mengatakan pihaknya hanya melaksanakan keputusan penggantian pejabat yang sebelumnya digodok oleh Baperjakat. Soal dasar hukum termasuk nama-nama pejabat yang dimutasi murni keputusan Baperjakat.
“Kita ini pelaksana saja. Surat dari panwaslu sudah kita terima, dan BKD siap diklarifikasi terkait kebijakan itu,” tandasnya.
Kontributor : Panwas Jepara