Scroll Top

ANGGOTA DPR UNGKAP ALASAN PERUBAHAN UU PILKADA

Salatiga – Anggota Komisi II DPR Fandi Utomo mengungkap alasan-alasan diperlukannya perubahan terhadap UU Pilkada untuk kedua kalinya. Hal itu Ia ungkap pada acara Rapat Koordinasi dengan Mitra Kerja yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2016, di Hotel Beringin Salatiga.

Awal Juli 2016 lalu, DPR mengesahkan perubahan kedua UU No.1 Tahun 2015 (UU Pilkada)  yang setelah diterbitkan menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Alasan dilakukannya perubahan, menurut Anggota DPR dari Fraksi Drmokrat itu, Petama, untuk menyelaraskan beberapa ketentuan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Kedua, terdapat sejumlah fakta empirik yang tidak terduga sebelumnya oleh pembuat undang-undang. Ketiga, ketentuan yang ada belum memberikan kepastian hukum terhadap isu-isu tetentu. Keempat, efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan.

Perubahan-perubahan itu seperti persyatatan pencalonan bagi PNS dan Anggota DPR/DPRD serta orang yang pernah menjadi terpidana,  pilkada dengan 1 pasangan calon, jadwal pilkada serentak, sanksi bagi politik uang dan keserentakan pelantikan paslon terpilih.

Terkait dengan  persoalan anggaran pengawasan yang masih belum tuntas dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Salatiga, Fandi Utomo menyampaikan kesepakatan bersama antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu dan Dirjen Otda Kemendagri dalam rapat dengar pendapat tanggal 25 Agustus 2016  yaitu batas waktu penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sampai dengan 15 September 2016. Apabila sampai dengan tanggal tersebut belum dilaksanakan, tambah Fandi Utomo, Pilkada akan ditunda.

Rapat koordinasi diikuti oleh elemen-elemen masyarakat di Kota Salatiga, seperti ormas, tokoh masyarakat, tokoh agama, dosen dan mahasiswa, guru dan pelajar, pengadilan negeri, kejaksaan negeri, Polres, Kodim, Partai Politik, wartawan, KPU, Panwas dan Panwas Kecamatan se-Kota Salatiga.

Penulis : Asep

Foto : Bayubijag

Leave a comment

Skip to content