Scroll Top

PANWAS BATALKAN KEPUTUSAN KPU PEMALANG

bawaslu-jatengprov.go.id

bawaslu-jatengprov.go.id

PANWAS BATALKAN KEPUTUSAN KPU PEMALANG

YANG MENCORET PASANGAN AGUNG-AFIFUDIN

Pemalang – Panwas Kabupaten Pemalang memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pemalang tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2015 yang telah mencoret Pasangan Mukti Agung – Afifudin.

Keputusan tersebut dibacakan dalam musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan pada Senin 7 Agustus 2015 di Kantor Panwas Kabupaten Pemalang. “Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pemalang Nomor 85/Kpts-Kab-012.329336/2015 tertanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2015” ucap Hery Setyawan yang didampingi oleh Safrudin dan Purnama Rozak sebagai pimpinan musyawarah.

Keputusan Panwas Kabupaten Pemalang tersebut dibacakan dihadapan Pasangan Mukti Agung – Afifudin dan kuasa hukumnya sebagai pemohon serta KPU Kabupaten Pemalang dan kuasa hukumnya sebagai Termohon. Pembacaan keputusan tersebut sama dengan agenda musyawarah-musyawarah sebelumnya yang bersifat terbuka untuk umum.

Salah satu alasan Panwas Kabupaten Pemalang membatalkan Keputusan KPU kabupaten Pemalang adalah karena kekurangan dokumen tanda terima surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan/SPTPP atas nama Afifudin yang dijadikan alasan olek KPU Kabupaten Pemalang mencoret Pasangan Mukti Agung-Afifudin tidaklah substantif sehingga tidak patut dijadikan alasan untuk menghalang-halangi hak asasi warga negara untuk dipilih.

“Pimpinan musyawarah berpendapat bahwa hal tersebut bukanlah persoalan substantif atau bukanlah persoalan yang dipandang dapat menyatakan bahwa seseorang tidak patut untuk ditetapkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, sehingga membataklan pelaksanaan hak asasi warga negara untuk dipilih” ujar Purnama Rozak saat membacakan keputusan.

Atas pertimbangan keputusan tersebut Panwas Kabupaten Pemalang memerintahkan KPU Kabupaten Pemalang untuk menetapkan Pasangan Mukti Agung dan Afifudin sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2015.

Oleh : Asep Mufti

Leave a comment

Skip to content