Scroll Top

PSU 2 DAERAH DI JATENG JADI SOROTAN

71sorotan-bawaslu-jateng

71sorotan-bawaslu-jatengSurakarta – Mempersiapkan proses Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, di 21 Kabupaten/Kota di Jateng, Bawaslu Jawa Tengah menggelar “Rakor Pengawasan Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati”. “Sengaja Bawaslu Jateng juga mengundang anggota KPU Kabupaten/Kota guna memudahkan koordinasi dan membentuk kesepahaman, bila pada saat Rekapitulasi dan penghitungan suara, ditemukan beberapa permasalahan di lapangan. Perlu dipahami kawan-kawan Panwas Kabupaten/Kota bahwa tugas Panwas juga termasuk mengawasi proses penyelenggaraan. Belajar dari kasus Pekalongan, Semarang dan Kebumen” jelas Abhan, S.H, dalam sambutannya membuka Rakor.

Hadir sebagai Narasumber Komisioner KPU Provinsi Jateng  Ihwan. Saat menyampaikan paparannya, Ihwan menyampaikan tentang beberapa hal pokok dan potensi yang harus diperhatikan sebelum proses penghitungan suara di Kabupaten/Kota yang akan diselenggarakan mulai 15-17 Desember 2015. “Panwas harus memperhatikan beberapa potensi permasalahan yang mungkin muncul dalam proses Rekapitulasi besok” jelas Irawan.

Setelah hari pencoblosan 9 Desember lalu mencuat diberbagai media tentang Pemungutan Suara Ulang yang direkomendasikan oleh Panwas kabupaten Kebumen dan Kabupaten Pekalongan. Hal ini dilakukan panwas untuk menjaga dan menegakan demokrasi yang diamanatkan undang-undang.

Menurut Teguh Purnomo, “Kasus di Kebumen patut menjadi pelajaran, terkait dengan rekomendasi Panwas yang mengundang polemik. Namun meskipun berita dimedia seolah-olah ada perseteruan antara Panwas dan KPU, tidak masalah. Biar publik itu tahu, sebab kondusifitas yang sebenarnya bukan kondusif sesaat, seperti api dalam sekam, dimana hukum sebagai payung dalam penanganan masalah” jelasnya di depan Panwas Kabupaten/Kota dan KPU se-Jateng di Surakarta Rabu-Kamis, 15-16 Desember 2015.

Secara kebetulan kasus yang mencuat secara Nasional terkait PSU dengan pengenaan Pasal 112 ayat 2 huruf a masih multi tafsir karena tidak ada calusul tentang waktu pembukaan kotak. Teguh justru semakin serius menangani kasus polemik PSU Panwas-KPU untuk membuktikan integritas, bukan malah ditutup-tutupi. “Soal nama Kebumen menjadi popular, itu tergantung bagaimana kita mengelola sebuah kasus untuk meningkatkan rating Panwas, sehingga Panwas jangan hanya dianggap pembuat masalah atau perusuh” imbuhnya.

Sumber : Suratno

Foto : Widi Utomo

Leave a comment

Skip to content