Scroll Top

BAWASLU JATENG FOKUS AWASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

bawaslu-jateng-fokus-awasi-pemutakhiran-data-pemilih

bawaslu-jateng-fokus-awasi-pemutakhiran-data-pemilih

Semarang, Bawaslu Jateng – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) beserta jajarannya saat ini fokus melakukan pengawasan terhadap salah satu tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang saat ini sedang berjalan yakni pemutakhiran data pemilih.

“Prinsip pengawasan pemutakhiran data pemilih yang kami lakukan adalah memastikan setiap orang dapat menggunakan hak pilihnya secara demokratis dan memastikan setiap orang diberi kesempatan menggunakan haknya untuk dipilih dengan cara-cara yang jujur,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo di Semarang.

Hal tersebut disampaikan Teguh pada kegiatan yang bertajuk “Expert Meeting Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jateng di Hotel Candi Indah, Semarang, Senin (10/10/2016).

Teguh menyebutkan bahwa Bawaslu Jateng telah membentuk Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak pada 2017.

7 (tujuh) Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada itu adalah Kota Salatiga, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Jepara.

Di 7 (tujuh) daerah tersebut, Bawaslu Jateng juga telah membentuk Panwas Kecamatan dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) untuk mengawasi jalannya seluruh tahapan Pilkada.

Teguh mengungkapkan, ada beberapa potensi permasalahan dalam pemutakhiran data pemilih oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah.

Potensi permasalahan itu antara lain, pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih, sebaliknya pemilih yang memenuhi syarat justru tidak masuk daftar pemilih.

Kemudian, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih dengan cara mendatangi secara langsung, jajaran KPU tidak melakukan rapat pleno dalam proses rekapitulasi atau penetapan daftar pemilih, identitas pemilih tidak lengkap atau terdapat kekeliruan, status disabilitas tidak tercantum dalam formulir.

“Permasalahan lain, pendataan yang sulit di tempat atau keadaan khusus seperti rumah sakit, lembaga pemasyarakatan, serta data dalam sistem data pemilih bermasalah, jajaran KPU ragu-ragu mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Terkait dengan potensi-potensi terjadinya pelanggaran pada tahapan pemutakhiran data pemilih tersebut, kata Teguh, jajaran Bawaslu Jateng mengedepankan berbagai upaya preventif.

Ketua Bawaslu Jateng Abhan Misbah menerangkan, pihaknya juga melakukan pengawasan secara intensif pada tahapan pencalonan pilkada 2017.

“Kami lakukan pengawasan pada penyelenggara saat tahapan pencalonan, pengawasan terhadap pasangan bakal calon yang diusung Partai Politik, dan pengawasan penetapan pasangan calon Kepala Daerah,” kata Abhan.

Ia mengatakan, permasalahan yang sering muncul pada proses pencalonan adalah ijazah atau keterangan lulus pendidikan dari calon Kepala Daerah hilang atau palsu, lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah telah bubar, serta calon lulusan pondok pesantren yang tidak mengeluarkan ijazah.

“Yang perlu diantisipasi juga adalah sengketa pemilihan pada penyelenggaraan pilkada,” ujarnya.

Pengajar Program Studi Ilmu Komunikasi Unika Soegijapranata, Andreas Pandiangan menilai bahwa  pemutakhiran data pemilih menjadi salah satu tahapan penting pada suatu Pilkada karena tahapan ini untuk memastikan hak konstitusional pemilih dapat dipenuhi dan penyelenggaraan Pilkada menjadi berintegritas.

“Tahapan pemutakhiran data pemilih perlu mendapat perhatian besar dari jajaran Pengawas agar terwujud pilkada yang berkualitas,” katanya.

Menurut Andreas, ada lima substansi pengaturan pemutakhiran data pemilih pada pilkada serentak yakni konsep pemilih, syarat gunakan hak pilih, warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar, daftar pemilih, dan pindah hak pilih.

“Pelaksanaan pengawasan pemutakhiran data pemilih pada Pilkada Serentak 7 (tujuh) Kabupaten/Kota tahun 2017, dapat mengacu pada hasil proses pemutakhiran data pemilih Pemilu Legislatif serta Pemilu Presiden 2014,” ujarnya.

Menanggapi berbagai masukan dalam diskusi tersebut, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo berjanji akan menindaklanjuti semua permasalahan terkait dengan penyelenggaran Pilkada Serentak di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota pada tahun 2017 mendatang.

“Saya minta hasil temuan atau bukti pelanggaran dan permasalahan bisa disampaikan langsung ke kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” kata Joko Purnomo.

 

Sumber : Humas Bawaslu Jateng

Skip to content