Scroll Top

PENGAWAS PARTISIPATIF SIAP AWASI PILKADA SERENTAK 2017

img-20161111-wa0016

Banjarnegara, Bawaslu Jateng – Sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2017, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) selenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek)  kepada relawan pengawas partisipatif. Kegiatan Bimtek bertempat di Hotel Surya Yuda, Banjarnegara diikuti oleh peserta yang merupakan perwakilan relawan pengawas partisipatif dari 3 (tiga) Kabupaten yaitu Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Cilacap.

Materi Bimtek diberikan oleh para narasumber dari Pimpinan Bawaslu Jateng Dr. H. Teguh Purnomo, SH, MHum, MKn dengan tema “Mekanisme Pengawasan dan Pelaporan Pengawas Partisipatif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017”, Asisten Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng Asep Mufti, SH dengan tema “Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Bupati/Walikota tahun 2017” dan Polres Banjarnegara Kanit II Reskrim IPDA Amin Antalsa Subbiki, SH dengan tema “Pengamanan dan Penyidikan Tindak Pidana Pemilihan Bupati/Walikota tahun 2017” dan Widiantoro sebagai moderator.

“Pilkada tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan terjadinya hilangnya hak pilih, Politik uang, pemilihan tidak sesuai aturan sehingga menimbulkan gugatan hasil, biaya politik mahal, pemungutan suara ulang, konflik antar pendukung calon dan terjadinya manipulasi suara” Kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo saat memberikan materi kepada peserta Bimtek, Kamis (10/11/2016).

Tujuan pengawasan partisipatif adalah menjadikan pemilihan yang berintegritas, mencegah terjadinya konflik, mendorong tingginya partisipasi publik, meningkatkan kualitas demokrasi, dan membentuk karakter dan kesadaran politik masyarakat, lanjut Teguh.

Pengawas Partisipatif mempunyai tugas antara lain  memantau dan mengumpulkan informasi pada tahapan pemilihan yang diawasi, mencatat data/informasi tersebut dan melaporkan hasil pengawasan berupa informasi awal ini kepada Pengawas Pemilihan terdekat, sedangkan obyek pengawasan meliputi tahapan kampanye dan masa tenang, politik transaksional dan titik rawan, tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta titik rawanya. Periode pengawasan Kampanye 28 Oktober 2016 – 11 Februari 2017, Masa Tenang  12 – 14 Februari 2017 dan Pungut Hitung Tanggal 15 Februari 2017, tambahnya.

Selanjutnya Asisten Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng Asep Mufti menyampaikan terkait cara pelaporan dugaan pelanggaran pemilihan. “Pelaporan dapat dilakukan dengan dua metode yaitu 1) Langsung, Pelapor datang langsung ke kantor Pengawas Pemilihan dan 2) Tidak Langsung, laporan disampaikan melalui : telepon, Pesan singkat, Fax. Surat elektronik, Media social” Ujar Asep.

Mekanisme laporan langsung adalah Pelapor mengisi form yang disediakan oleh petugas penerima laporan, Laporan disertai dengan salinan KTP atau identitas lain, Laporan disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahuinya pelanggaran, Petugas penerima laporan memberikan tanda terima laporan jika persyaratan sudah lengkap. Mekanisme laporan tidak langsung adalah Petugas atau Pengawas yang menerima laporan, menghubungi pelapor untuk menyarankan agar melaporkan secara langsung; apabila identitas pelapor tidak jelas/Pelapor tidak bersedia menyampaikan laporan secara langsung, maka laporan menjadi informasi awal bagi pengawas untuk ditelusuri sebenarannya dan dapat dijadikan temuan,  tambahnya.

“Berdasarkan pasal 73 UU 10/2016, bahwa Pasangan Calon, Tim Kampanye, Relawan, dan pihak lain dilarang menjajikan, memberikan uang dan/atau materi lainya dengan tujuan untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, memilih/tidak memilih calon tertentu kepada WNI dengan cara langsung ataupun tidak langsung, terbukti berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai paslon oleh KPU Prov atau KPU Kabupaten/Kota” Papar Kanit II Reskrim Polres Banjarnegara Amin Antalsa S.

Amin Antalsa juga menyampaikan terkait tindak pidana pemilihan yang diatur didalam UU No. 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU pada setiap tahapan pemilihan.

Usai pemaparan materi dari para narasumber dilanjutkan dengan sessi diskusi yang dipandu oleh Widiantoro sebagai moderator.  Terlihat peserta bimtek sangat antusias menyampaikan pertanyaan maupun masukan kepada para narasumber. Pada akhir acara peserta bimtek bersama-sama meneriakan yel yel “Salam Awas” dengan penuh semangat. Seakan menandakan bahwa Pengawas Partisipatif siap awasi penyelenggaraan Pilkada 2017. Bimtek selanjutnya akan dilaksanakan di Kota Semarang dengan peserta dari Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Batang dan Kota Salatiga. Sebelum pembukaan acara staf TP3 Bawaslu Jateng yang membidangi / admin Gowaslu  tingkat Provinsi Jawa Tengah, Arief Rahman, SH, MH menyampaikan mekanisme dan tata cara Aplikasi Gowaslu kepada peserta Bimtek.

Penulis : Widiantoro

img-20161111-wa0015img-20161111-wa0017

Leave a comment

Skip to content