Scroll Top

GOWASLU PERMUDAH LAPORAN PELANGGARAN PILKADA

Jpeg

Jpeg
JEPARA, Bawaslu Jateng – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus menggencarkan penggunaan aplikasi Gowaslu untuk mengefektifkan pengawasan maupun pelaporan kasus dugaan pelanggaran pemilu atau pilkada. Berbagai elemen masyarakat juga bisa terlibat langsung dalam pengawasan maupun pelaporan dugaan pemilu itu baik administratif, pidana maupun kode etik penyelenggara gawe demokrasi.
Simulasi penggunaan Gowaslu digelar Jumat (11/11) siang di Hotel Dseason Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kegiatan itu diikuti oleh panwas tujuh kabupaten/kota, panwascam seluruh Jepara serta pemantau pemilu dan dihadiri unsur Bawaslu RI maupun Bawaslu Jateng.
Pimpinan Bawaslu Jateng DR Teguh Purnomo mengatakan selama ini kendala “psikologis” kerap membayangi masyarakat yang ingin melaporkan kasus dugaan pelanggaran pemilu. Alasannya beragam mulai dari rasa sungkan karena terduga pelaku pelanggaran orang yang secara domisili dekat, pejabat, atasan, orang terpandang di wilayahnya dan lain sebagainya. Lewat aplikasi Gowaslu, warga tersebut bisa melaporkan dugaan pelanggaran itu kepada pengawas pemilu tingkat kecamatan, kabupaten/kota atau bahkan Bawaslu RI hanya dengan memencet tombol di gadgetnya. Laporan itu akan ditindaklanjuti asal datanya jelas dan disertai hal-hal penguat terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
“Jadi ewuh pakewuh bisa ditekan. Pelapor juga tak perlu datang langsung ke panwascam atau panwas kabupaten/kota. Makanya ini efektif dan bisa memangkas berbagai hal itu,” kata doktor hukum lulusan Unissula ini, Jumat (11/11/2016).
Cara menggunakan Gowaslu cukup mudah. Warga terlebih dulu mengunduh aplikasi ini di Play Store atau App Store lewat gadgetnya. Lalu tinggal mengikuti tahapan yang sudah ditentukan. Agar warga juga bertanggungjawab dengan laporannya maka saat memulai aplikasi diwajibkan untuk mengupload KTP miliknya.
“Apapun laporannya baik soal data pemilih, kampanye, pungut hitung suara dan lain sebagainya pasti kami tindaklanjuti. Termasuk laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan jajaran panwas maupun KPU bisa juga dilaporkan lewat Gowaslu,” ujarnya.
Jika data laporan itu sudah diterima bagian admin, maka informasi akan diteruskan kepada panwascam di wilayah terdekat. Panwascam dan jajaran di bawahnya yang akan menangani lebih lanjut.
“Kalau panwas tidak merespon laporan itu maka mereka akan kita proses,” terangnya.
Sementara itu, Kabag Pengawasan Setjen Bawaslu RI Harimurti Wicaksono mengatakan ada sejumlah hal yang harus menjadi fokus perhatian, khususnya jajaran panwas pemilu. Mulai dari kemungkinan tercecernya pemilih yang belum memiliki e-KTP, potensi penyalahgunaan anggaran negara oleh paslon petahana, keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan lain sebagainya.
“Kami terus mendorong agar masyarakat terlibat aktif mengawasi berbagai hal itu. Aplikasi Gowaslu bagian dari pengawasan partisipatif berbasis masyarakat,” tandasnya.

Kontributor : Panwas Jepara

Leave a comment

Skip to content