Scroll Top

Pengawas Pemilu Temukan 23 ASN Tak Netral di Jawa Tengah

bawaslu-jateng-bilboard

TRIBUNJATENG.COM, TRIBUN – Pengawas Pemilihan Kepala Daerah di enam Kabupaten, menemukan adanya 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan diri dalam pemenangan pasangan calon (paslon). Antaralain di Kabupaten Cilacap, Batang, Jepara, Brebes, Banjarnegara dan Kabupaten Pati.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, Selasa (3/1/2017), mengatakan, sejumlah 23 ASN tersebut sudah dilakukan klarifikasi oleh para pengawas Pilkada di daerah masing-masing.

Di Kabupaten Cilacap ada seorang Camat yang dilaporkan adanya dugaan berpihak pada calon tertentu. Karena laporan sudah kadaluwarsa, pengawas Pilkada hanya mendatangi dan memberikan peringatan pada yang bersangkutan.

“Ada juga Kepala Desa Karang Kemiri, Kecamatan Jeruklegi, Cilacap, yang dari hasil rapat Sentra Gakumdu merekomendasikan kepada Bupati Cilacap untuk memberikan sanksi pada yang bersangkutan,” tegasnya.

Kemudian di Kabupaten Batang, ada delapan perangkat desa di Kecamatan Kandeman, juga dilakukan klarifikasi oleh pengawas setempat. Sampai saat ini proses terhadap yang bersangkutan masih berjalan.

Ada juga seorang perangkat desa di Kecamatan Limpung melakukan kampanye melalui media sosial. Namun bukan menggunakan akun resmi yang didaftarkan ke KPU. Setelah dilakukan klarifikasi, akhirnya diberikan teguran secara tertulis kepada yang bersangkutan.

Di Kabupaten Jepara, Kepala Bagian Umum dan Kabag Humas Pemda, Plt Bupati Jepara dan Pegawai Biro Bina Mental Provinsi Jawa Tengah, juga dilakukan klarifikasi mengenai dugaan keberpihakan pada calon tertentu.

“Karena dia terlibat kegiatan pasangan calon tertentu di daerah tersebut,” ungkap Teguh.

Selanjutnya, di Kabupaten Brebes, Camat Bulakamba, Camat Jatibarang, Kepala Sub Bagian Hukum dan Organisasi, dan Kepala Dinas Sosnakertrans, juga dilakukan klarifikasi. Khusus di daerah ini, pengawas sampai mengeluarkan rekomendasi ke pembinan kepegawaian daerah setempat untuk diberi teguran.

Di Kabupaten Banjarnegara, sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Pagentan dan Kecamatan Bawang serta seorang Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN), juga sempat di klarifikasi oleh pengawas. Di Kabupaten Pati, teridentifikasi Kepala SMP 7 Pati juga diklarifikasi oleh pengawas.

“Ini perlu jadi perhatian serius pada semua pihak, meski sekarang seolah tidak jadi masalah, tapi itu nanti bisa menjadikan delegitimasi hasil Pilkada dan jadi bahan sengketa di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.

Bawaslu Jateng juga mempertanyakan komitmen netralitas ASN. Menurut Teguh, jika pengawas pemilu diberi kewenangan dan perangkat lebih canggih seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka dipastikan akan lebih banyak lagi yang tertangkap karena melanggar netralitas ASN.

“Netralitas ASN memang masih dipertanyakan. Kalau kami punya alat seperti KPK mungkin akan dapat lebih banyak, penjara penuh karena keterlibatan ASN,” katanya.

 

Sumber : http://jateng.tribunnews.com/2017/01/03/pengawas-pemilu-temukan-23-asn-tak-netral-di-delapan-kabupaten-di-jawa-tengah

Leave a comment

Skip to content