Scroll Top

GUGUS TUGAS, PENGAWASAN KAMPANYE MELALUI LEMBAGA PENYIARAN

pembentukan-gugus-tugas-4

pembentukan-gugus-tugas-3

 

Semarang, Bawaslu Jateng – Sebagai upaya penguatan pengawasan kampanye pilkada, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) bersama Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah (KPID Jateng) mengadakan pertemuan pada hari ini (9 Januari 2017) di Kantor Bawaslu Jateng untuk membentuk gugus tugas.

 

Pertemuan itu dihadiri oleh Abhan, Teguh Purnomo, Juhanah dan Kartini Tjandra Lestari (Bawaslu Jateng), Joko Purnomo (KPU Jateng) dan Junaidi (KPID Jateng).

 

Gugus tugas, menurut Ketua Bawaslu Jateng Abhan, merupakan sebuah forum koordinasi dan kerjasama antara Bawaslu, KPU dan KPI terkait dengan pengawasan kampanye pilkada. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan gugus tugas di tingkat pusat. Nantinya gugus tugas juga akan dibentuk di tingkat kabupaten/kota.

 

Menurut Anggota Bawaslu Jateng Teguh Purnomo, koordinasi dan kerjasama melalui gugus tugas ini setidaknya untuk mencermati 3 hal, yaitu: Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye. Pemberitaan kampanye, lanjut Teguh, sudah dimulai sejak oktober 2016 lalu, sementara pencermatan pada penyiaran dilakukan terhadap konten seperti siaran ulang debat calon. Sedangkan untuk iklan kampanye waktu pelaksanaanya dibatasi (dilaksanakan 14 hari sebelum masa tentang).

 

Junaidi yang merupakan salah satu komisioner KPUD Jateng memberi tanggapan bahwa lembaganya hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran, sehingga terhadap pemberitaan di media massa, lembaganya tidak berwenang. Secara kelembagaan KPID juga tidak bersifat hirarki seperti Bawaslu dan KPU, namun di tingkat kabupaten/kota KPID mempunyai mitra kelompok pemantauan penyiaran yang akan membantu pengawasan di tingkat kabupaten/kota.

 

Sementara Ketua KPU Jateng Joko Purnomo menyatakan lembaganya akan mengikuti apapun bentuk koordinasi dan kerjasama gugus tugas itu, lantaran menurutnya terkait dengan pengawasan penyiaran, lembaga yang mempunyai kapasitas dan didukung dengan teknologi untuk mengawasi penyiaran adalah KPID.

 

Dalam pertemuan ini terdapat pemahaman yang sama, bilamana terjadi pelanggaran dalam kampanye melalui penyiaran, sanksi bagi lembaga penyiaran akan diberikan oleh KPID, sementara sanksi bagi peserta pemilihan menjadi ranah Bawaslu dan KPU./Humas Bawaslu Jateng

 pembentukan-gugus-tugas-1 pembentukan-gugus-tugas-5 pembentukan-gugus-tugas-2

Leave a comment

Skip to content