Scroll Top

BAWASLU JATENG AWASI PENCETAKAN SURAT SUARA PILKADA BREBES

img_20170110_160817
Keterangan gambar: Anggota Bawaslu Jateng Juhanah sedang mengecek hasil cetak surat suara

 

Klaten, Bawaslu Jateng – Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) Juhanah didampingi Asisten Disti Kumalandari dan Asep Mufti melakukan pengawasan pengadaan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes hari ini (Selasa, 10 Januari 2017) ke PT. Intan Sejati Klaten yang beralamat di Jl. Kopral Sayom (ringroad) Klaten

Kedatangan tim dari Bawaslu Jateng diterima oleh perwakilan perusahaan Purwanto. Hadir pula dalam pertemuan itu Anggota Panwas Kabupaten Brebes Wakro dan Staf KPU Kabupaten Brebes Hendro Cahyo.

Kedatangannya ke perusahaan percetakan, kata Juhanah, untuk memastikan apakah perusahaan melakukan pencetakan surat suara sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Brebes ditambah 2,5% dari DPT tiap TPS sebagai surat suara cadangan. Selain itu, lanjut Juhanah, untuk mengetahui spesifikasi surat suara dan sejauh mana proses pencetakan dilakukan.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Juhanah, Purwanto menerangkan jika perusahaan telah melakukan pencetakan sejak hari Sabtu sore (7 Januari 2017) setelah contoh surat suara disepakati oleh pasangan calon, KPU dan Panwas Kabupaten Brebes. Rencananya akan selesai dan dikirim ke KPU Kabupaten Brebes pada Kamis (12 Januari 2017) jam 01.00 WIB dengan pengawalan 2 personil kepolisian.

Perusahaan, lanjut Purwanto, berdasarkan perjanjian dengan KPU Kabupaten Brebes akan mencetak surat suara sejumlah DPT ditambah surat suara cadangan sebesar 2,5% dari DPT. Sementara untuk surat suara bertanda khusus yang digunakan untuk antisipasi pemungutan suara ulang, yaitu sejumlah 2000 lembar, belum dilakukan pencetakan karena belum ada perjanjian dengan KPU Kabupaten Brebes.

Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015, jumlah surat suara  yang dicetak harus sama dengan jumlah DPT ditambah cadangan sebanyak 2,5% dari DPT di tiap TPS. Dicetak juga surat suara untuk pemungutan suara ulang sebanyak 2000 yang diberi tanda khusus.

KPU Kabupaten Brebes sebelumnya telah menetapkan DPT sebanyak 1.522.560. Berdasarkan perjanjian antara KPU Kabupaten Brebes kepada PT.Intan Sejati Klaten pemesanan surat suara berjumlah 1.562.062. Jumlah tersebut sudah termasuk jumlah surat suara cadangan untuk setiap TPS, namun belum termasuk surat suara untuk pemungutan suara ulang.

Pada kesempatan itu Juhanah juga melakukan pengamatan langsung proses pencetakan surat suara. Mulai dari pencetakan awal sampai dengan proses pengepakan surat suara berdasarkan jumlah DPT per TPS.

Kabupaten Brebes merupakan 1 dari 7 daerah di Provinsi Jawa Tengah yang akan menyelenggarakan pilkada secara serentak pada tahun 2017. Pilkada Kabupaten Brebes diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu: pasangan nomor urut 1 Suswono-Ahmad Mustaqin (diusung PKS dan Gerindra) dan pasangan nomor urut 2 Idza-Narjo (diusung PDIP, PKB, PAN, PPP, Golkar, Demokrat dan Hanura). (Asep)

Leave a comment

Skip to content