JEPARA – Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Jepara bersama Satpol PP Rabu (18/1) mencopot paksa alat peraga kampanye (APK) paslon peserta pilkada di Kota Ukir. Langkah ini dilakukan karena APK tersebut melanggar berbagai aturan termasuk Perda tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) di Jepara.
Ada puluhan APK yang kemarin disasar tim gabungan ini. Puluhan APK yang mayoritas berbentuk baliho itu terpasang di sejumlah jalan protokol maupun lokasi strategis yang ada di Kota Ukir. Seperti kawasan akses jalan menuju Pantai Kartini, Ujung Batu, Jalan Wahid Hasyim dan Jalan RMP Sosro Kartono, Jalan KH A Fauzan dan lain sebagainya.
Beberapa kali petugas terlihat kesulitan mencopot baliho itu. Sebab ujung bagian atas baliho itu dipasang dan ditautkan di dahan pohon atau tiang listrik.
Ketua Panwas Pemilihan Kabupaten Jepara Arifin mengatakan aturan tentang pemasangan APK saat pilkada serentak 2017 sebenarnya lebih longgar jika dibanding gawe pemilu sebelumnya. Sebab selain sudah difasilitasi KPU, paslon juga bisa menambah sendiri APK miliknya. Jumlahnya sebanyak 150 persen dari APK yang difasilitasi KPU.
Arifin mencontohkan tiap paslon mendapatkan jatah baliho sebanyak lima buah dari KPU Jepara. Dan paslon boleh menambah sendiri, dengan jumlah paling banyak tujuh buah se Kabupaten Jepara.
Tapi sayangnya, jumlah baliho tambahan paslon itu melebihi dari ketentuan. Selain itu, mayoritas. titik pemasangan juga tidak berada di lokasi yang diperbolehkan.
“Makanya kita lakukan penertiban,” kata Arifin Rabu (18/1/2017).
Aturan tentang pemasangan baliho paslon atau yang sejenis diatur dalam PKPU No 12 tahun 2016 tentang Kampanye. Dalam regulasi tersebut diatur soal APK, bahan kampanye, kegiatan yang boleh atau dilarang dalam kampanye dan lain sebagainya.
Saat ini, kata Arifin pemasangan APK paslon cenderung melanggar ketentuan. Tak hanya dari sisi jumlah, lokasi bahkan termasuk cara atau tehnik pemasangan.
Ia mencontohkan ada tim kampanye paslon yang memasang bahan kampanye (BK) dengan cara ditempel dan distaples di pohon yang ada di tepi jalan protokol. Cara pemasangan seperti itu selain melanggar ketentuan juga tak ramah lingkungan.
“Kita sudah instruksikan panwascam hingga PPL di tingkat desa/kelurahan agar juga melakukan penertiban di wilayahnya masing-masing. Kita ingin pilkada tetap kondusif,” ujarnya.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara Sutarno mengatakan jajarannya siap membantu upaya penertiban yang dilakukan panwas. Hal itu tak hanya di tingkat kabupaten saja, namun juga level kecamatan.
“Kasi tramtib di tiap kecamatan sudah kita instruksikan agar bersama-sama panwascam melakukan penertiban APK,” paparnya
Kontributor : Panwas Jepara