JEPARA, Bawaslu Jateng – Ratusan tempat pemungutan suara (TPS) gawe Pilkada Jepara 2017 masuk kategori rawan terjadinya berbagai pelanggaran pemilu. Perlu kerjasama berbagai pihak termasuk elemen masyarakat agar potensi terjadinya kecurangan saat proses pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) itu bisa diminimalkan.
Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwas Pemilihan Kabupaten Jepara Muhammad Oliz mengatakan pihaknya sudah merampungkan penyusunan TPS rawan yang sudah dimulai sejak awal Januari lalu.
Penyusunan TPS rawan ini mengacu data dan fakta yang terjadi saat pemilu sebelumnya. Semisal TPS yang pernah memiliki sejarah konflik, TPS yang lokasinya dekat dengan domisili paslon, TPS yang pernah terjadi pelanggaran pemilu, TPS di kawasan perbatasan dengan kabupaten tetangga sehingga rawan eksodus dan lain sebagainya.
Agar potret yang diinginkan lebih utuh, panwas juga mengkaji dan mengolah berbagai data pendukung lain semisal data rekrutmen petugas KPPS, pengadaan dan distribusi logistik serta data lain yang relevan.
“Hasilnya ada 443 TPS rawan saat gawe pilkada yang tersebar di berbagai desa/kelurahan yang ada di Jepara,” kata Oliz, di Jepara, Senin (23/1/2017).
Penyusunan TPS rawan ini mengacu lima aspek. Mulai dari akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih (aspek pertama); ketersediaan logistik pemilihan (kedua); praktek politik uang (ketiga); keterlibatan aparat negara atau penyelenggara pemilu (keempat) hingga kepatuhan prosedur selama proses tungsura (aspek kelima).
Berdasar data, kata Oliz, untuk kategori rawan aspek pertama tercatat sebanyak 102 TPS. Dan jumlah paling banyak ada di Kecamatan Mayong sebanyak 43 TPS. Sedang untuk kategori rawan aspek kedua tercatat sebanyak 30 TPS dan paling banyak di Kecamatan Batealit yakni 13 TPS. Sedang kategori rawan ketiga tercatat sebanyak 154 TPS dan paling banyak di Kecamatan Kembang yakni 33 TPS.
Untuk aspek keempat tercatat sebanyak 78 TPS dan paling banyak tersebar di Kecamatan Mlonggo yakni 16 TPS. Sedang untuk aspek kelima tercatat sebanyak 79 TPS dan paling banyak ada di Kecamatan Tahunan yakni 19 TPS.
“Ada satu TPS yang terdapat beberapa aspek rawan. Namun ada juga yang hanya terpantau satu aspek rawan saja,” jelasnya.
Jumlah TPS saat Pilkada Jepara sebanyak 1.805 unit yang tersebar di 195 desa/kelurahan. Sedang pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Jepara sebanyak 858.958 orang.
Menurut Oliz, data TPS rawan ini sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng dan selanjutnya diteruskan ke Bawaslu RI. Pihak Bawaslu RI sendiri memang bekerjasama dengan Mabes Polri terkait peta TPS rawan gawe Pilkada Serentak 2017. Selain untuk pengamanan saat hari H pencoblosan, langkah tersebut juga diproyeksikan berkontribusi positif untuk menekan berbagai potensi praktek kecurangan yang dimungkinkan muncul di TPS.
“Peta TPS rawan ini ibarat early warning system. Jadi bisa menjadi acuan agar proses tungsura yang merupakan momen paling krusial berjalan demokratis dan minim pelanggaran,” terangnya.
Terkait dengan proses tungsura, kata Oliz, jajaran panwas juga akan menempatkan ribuan pengawas TPS saat hari H pencoblosan yakni 15 Februari 2017. Ribuan Pengawas TPS itu dilantik dan sekaligus diberi pembekalan oleh panwascam se Kabupaten Jepara sejak Minggu hingga Senin (22-23/1) ini.
“Mulai gawe pilkada serentak ini, tiap TPS ada satu pengawas. Semoga upaya ini signifikan untuk menekan potensi pelanggaran saat hari H pencoblosan,” tandasnya.
Kontributor : Panwas Jepara