Scroll Top

BAWASLU JATENG SOSIALISASIKAN PENGAWASAN TPS BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

BAWASLU JATENG SOSIALISASIKAN PENGAWASAN TPS BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Magelang, Bawaslu Jateng – Sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah khususnya pada pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) selenggarakan sosialisasi pengawasan berbasis teknologi informasi. Kegiatan sosialisasi bertempat di Hotel Atria, Magelang di ikuti oleh peserta yang berasal dari perwakilan Panwas Kecamatan (Panwascam) 7 (tujuh) Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang pada tanggal 15 Februari 2017 nanti menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Hadir pada kegiatan ini Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah, Ketua Bawaslu Jateng Abhan, SH, Anggota Bawaslu Jateng Dr. Teguh Purnomo, SH, MHum, MKn dan Juhanah, SPd.I, MSi, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Jateng Kartini Tjandra Lestari, SH, MM. Kamis (26/1).

“Tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan puncak dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Terdapat tiga hal yang harus dilakukan oleh Pengawas Pemilihan, yaitu pertama; mengawasi hak konstitusional pemilih, Kedua; memastikan transparansi penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara, dan Ketiga; memastikan akuntabilitas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, terang Ketua Bawaslu Jateng Abhan saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara sosialisasi, Kamis (26/1).

Pengawasan berbasis teknologi informasi merupakan terobosan Bawaslu RI yang bertujuan untuk menggunakan sitem pengawasan pemilihan yang handal, peningkatan integritas dan akuntabilitas pengawasan di TPS, pengawasan TPS yang lebih terbuka/transparan, pengawasan partisipatif berbasis teknologi (data pembanding bagi masyarakat) dan meningkatkan kualitas pengawasan di TPS (cepat, lengkap dan akurat).

“Kita akan mencegah mall praktek dalam penyelenggaraan pemilihan, manipulasi penghitungan suara, money politic dan  pelanggaran pemilihan lainya”, Ujar Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah.

Nasrullah menambahkan: Saat melakukan tugas pengawasan TPS yang nantinya dikirimkan ke web pengawasan, wajib bagi Pengawas TPS mengenalkan dirinya bahwa ia adalah Pengawas TPS yang ditugaskan di TPS yang bersangkutan. Rekam Ketua KPPS nya, para saksi dan perkenalkan.

Rekam C1 Plano besar yang ditempel di TPS, pastikan tertulis keterangan TPS berapa, di desa/kelurahan/kecamatan/kabupaten (lokasi), nama masing-masing kandidat, merekam ketua KPPS dan para saksi yang memegang Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, imbuh Nasrullah.

Model pengawasan berbasis teknologi informasi yaitu 1) Pengawas TPS menjalankan tugas-tugas keseluruhanya, serta mencermati dan menganalisa proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS; 2) memberikan tugas tambahan kepada Pengawas TPS dengan merekam proses pemungutan hingga penghitungan suara C1 Plano serta kejadian kejadian tertentu. Selanjutnya hasli perekaman di TPS di upload langsung ke Google Drive sesuai dengan hak akses yang telah ditentukan.
Bawaslu RI memfasilitasi Pengawas Pemilihan (Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwascam dan Pengawas TPS) dengan memberikan tutorial cara perekaman video dan cara mengunggah video rekaman ke Google Drive. Pengawas TPS akan diberikan pelatihan penggunaan teknologi  dalam menjalankan tugas sebagai Pengawas di TPS dan cara perekaman video serta cara mengunggah video rekaman ke Google Drive.

Untuk menjelaskan teknis pengawasan berbasis teknologi, Bawaslu RI menghadirkan Tim Asistensi Hasmin yang membidangi pengawasan berbasis teknologi informasi pada acara sosialisasi. Hasmin menjelaskan kepada peserta sosialisasi bagaimana mekanisme perekaman dan cara mengunggah video ke Google Drive.

Sessi berikutnya Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo, menyampaikan materi pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017.

“Pengawas Pemilihan mempunyai 2 (dua) tugas dalam pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yaitu melaporkan hasil pengawasan secara manual dengan menggunakan formulir pengawasan (alat kerja pengawasan) yang telah ditentukan dan melakukan tugas pengawasan berbasis teknologi informasi” Papar Teguh Purnomo.

Formulir alat kerja pengawasan yang wajib Pengawas Pemilihan laporkan secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi yaitu 1) Pengawas TPS : Formulir model A, Model APS 1, APS 2, APS 3 dan APS 4 untuk PPL; 2) Panwas Kecamatan : Formulir Model A, Formulir rekap informasi dugaan pelanggaran tingkat Kecamatan; 3) Panwas Kabupaten/Kota : Formulir Model A, Format OTW, Formulir rekap informasi dugaan pelanggaran tingkat Kabupaten/Kota, tambah Teguh.

Penulis : Widiantoro

 

Leave a comment

Skip to content