Jepara, Bawaslu Jateng – Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Panwas Kabupaten Jepara selenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis Kearsipan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2017. Hadir sebagai narasumber Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Kartini Tjandra Lestari, SH, MM dan Perwakilan dari Perpustakaan Kabupaten Jepara Novianto. Kegiatan tersebut mengundang Anggota Panwas Kecamatan (Divisi Organisasi dan SDM), Kepala Sekretariat dan Bendahara/PUMK Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Jepara.
Bimbingan teknis kearsipan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Jepara dalam pengelolaan arsip hasil pengawasan maupun pertanggungjawaban keuangan pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2017.
“Dimasa yang akan datang kita lah yang membutuhkan arsip dan bukan arsip yang membutuhkan kita karena arsip sebagai bukti dari setiap kegiatan dan peristiwa yang telah terjadi dan dilakukan” Papar Novianto saat memberikan materi, Selasa (7/2/2017).
“Untuk menata kelola arsip-arsip hasil pengawasan dan keuangan di jajaran Pengawas Pemilu, arsip-arsip hasil pelaksanaan penyelenggaraan Pilgub 2013, Pileg dan Pilpres 2014 serta Pilkada Serentak tahun 2015 Bawaslu Jateng telah melakukan MoU dengan Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah untuk mengklasifikasikan arsip tersebut untuk kemudian diserahkan dan disimpan oleh Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah”, terang Kepala Sekretariat Bawaslu Jateng Kartini Tjandra Lestari.
Sebagai tindak lanjut atas kegiatan Bimbingan Teknis Kearsipan hari ini, Panwas Kabupaten Jepara akan melakukan koordinasi dengan Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Jepara untuk melakukan MoU dalam rangka pengelolaan dan penyerahan arsip pelaksanaan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2017, hal ini disampaikan oleh Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Jepara, Ghofur.
Penulis : Widi Utomo