Semarang, Bawaslu Jateng – Menjelang pelaksanaan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada), Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) lakukan supervisi ke Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017. Supervisi dilakukan terhadap pelaksanaan Simulasi pengawasan pemungutan dan penghitungan suara berbasis IT yang dilakukan oleh Pengawas TPS, pengawasan masa tenang serta pengawasan hari H saat pemungutan suara.
Simulasi pengawasan pemungutan suara dan penghitungan suara oleh Pengawas TPS dilakukan secara serentak pada tanggal 11 Februari 2017 sesuai dengan perintah Bawaslu RI dan merupakan hasil rekomendasi rapat koordinasi pengawasan berbasis IT di Makasar yang diikuti oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi se Indonesia dan Panwas Kabupaten/Kota Se Indonesia. Hasil dari pelaksanaan simulasi dikirimkan melalui GoogleDrive yang akan di olah oleh Tim IT Bawaslu RI dan diunggah serta dapat dilihat pada Website www.videopengawasanbawaslu.id .
Sabtu (11/02/2017) Ketua Bawaslu Jateng Abhan, SH melakukan monitoring pelaksanaan simulasi pengawasan berbasis IT di Kota Salatiga. Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Dr. Teguh Purnomo, SH, MHum, MKn bertugas di Kabupaten Cilacap dan Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Jateng Juhanah, SPd.I, MSi bertugas di Kabupaten Pati. Untuk Kabupaten Jepara, Kabupaten Brebes, Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Batang Bawaslu Jateng menugaskan Kasubbag dan Staff untuk memonitoring pelaksanaan simulasi pengawasan berbasis IT. Usai pelaksanaan simulasi pengawasan berbasisi IT oleh Pengawas TPS di Kabupaten Cilacap, Panwas Kabupaten menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap tahun 2017. Pada kegiatan tersebut Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo menjadi narasumber dan menyampaikan materi Peran Pengawas Pemilihan dalam Perselisihan Hasil Pilkada 2017 di Mahkamah Konstitusi.
“Simulai Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS merupakan upaya Bawaslu Republik Indonesia untuk meminimalisir kecurangan pemungutan dan penghitungan suara”, tandas Teguh, Sabtu (11/2/2017).
Teguh menambahkan, para pemangku kepentingan Pilkada akan merasa aman dan percaya terhadap hasil pemungutan suara di TPS, karena beberapa kejadian penting akan didokumentaskan melalui android oleh para Pengawas TPS. Hasil dokumentasi tersebut langsung dikirim ke Bawaslu RI dan dalam waktu yang tidak lama akan dilakukan publis.
Supervisi pengawasan masa tenang bertujuan untuk memastikan Panwas Kabupaten/Kota beserta Jajaranya telah melakukan koordinasi dengan stakeholders untuk melakukan pembersihan Alat Peraga dan Bahan Kampanye sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pada masa tenang. Di Kabupaten Brebes Ketua Bawaslu Jateng Abhan didampingi Kasubbag Hukum, Humas dan Hubal Sadhu Sudiyarto melakukan monitoring pembersihan Alat Peraga dan Bahan Kampanye oleh Panwas Kabupaten Brebes berkoordinasi dengan stakeholders. Dilaporkan Minggu (12/02/2017) masih terdapat Spanduk, Baliho dan Alat Peraga lainya yang masih terpasang sehingga ditertibkan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Panwas Kabupaten Brebes, KPU Kabupaten Brebes dan Satpol PP Kabupaten Brebes.
Sedangkan di Kabupaten Jepara, Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Jateng Juhanah melakukan monitoring pengawasan masa tenang di Kecamatan Bangsri dan Kecamatan Mlonggo. Di Kedua Kecamatan tersebut masih ditemukan bahan kampanye berupa stiker Pasangan Calon yang masih tertempel dibeberapa tempat. Terhadap hal tersebut Panwas Kabupaten Jepara melakukan koordinasi dengan tim kampanye untuk membersihkan bahan kampanye yang masih tertempel dibeberapa tempat. Panwas Kabupaten Jepara memanggil tim penghubung Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk melakukan klarifikasi terkait pemasangan stiker pada masa tenang.
Penulis: Widiantoro