Jepara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah melarang Panwas Kabupaten/Kota dan jajarannya menjadi pihak pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa rekomendasi dari Bawaslu RI. Laiknya penyelenggara Pemilu, Panwas dan jajarannya juga dilarang keras berpihak pada salah satu paslon peserta pilkada.
Instruksi ini seiring adanya gugatan yang diajukan paslon peserta Pilkada ke MK. Di wilayah Provinsi Jawa Tengah, berdasar informasi sementara sudah ada gugatan yang diajukan dua paslon. Yakni gugatan paslon peserta Pilkada Jepara, Subroto – Nur Yahman dan paslon Agus Rudianto – Dance Ishak Palit yang berlaga dalam Pilwakot Salatiga.
Ketua Bawaslu Jateng, Abhan mengatakan sudah menginstruksikan Panwas tujuh Kabupaten/Kota dan jajarannya agar mempersiapkan berbagai hasil pengawasan seiring adanya gugatan yang diajukan paslon peserta Pilkada ke MK. Mulai dari pengawasan terkait data pemilih, kampanye hingga saat rekapitulasi perolehan suara paslon.
“Berbagai data tersebut akan dibutuhkan saat sidang di MK,” kata Abhan, di Jepara.
Posisi Panwas dan jajaran bukan bagian dari pemohon (paslon) maupun termohon (KPU), namun pihak pemberi keterangan. Itupun jika majelis hakim MK membutuhkan keterangan dari jajaran Pengawas Pemilu.
Terkait hal itu, Abhan menegaskan agar panwas dan jajaran tak asal “nyelonong” ke MK untuk memberikan keterangan. Langkah itu bisa dilakukan jika ada rekomendasi dari Bawaslu.
“Soal apakah keterangan panwas nanti menguntungkan atau merugikan paslon tertentu, itu bukan urusan kita. Terpenting harus ada rekomendasi dulu sebelum ke MK, dan keterangan yang disampaikan adalah benar-benar hasil pengawasan Panwas,” ujarnya.
Sementara itu, saat ditemui ditemui di sela-sela Rakor Penyelesaian Perselisihan Pilkada di Provinsi Jawa Tengah, juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan gugatan hasil pilkada merupakan hak paslon. Gugatan itu bisa diajukan maksimal tiga hari setelah rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota serta Provinsi. Dan tiga hari itu merupakan hari kerja, bukan hari kalender.
Ia mencontohkan jika rekapitulasi dilaksanakan Rabu (22/2), maka gugatan bisa didaftarkan pada Kamis (23/2), Jumat (24/2) dan Senin (27/2) pukul 24.00 WIB. Sebab Sabtu dan Minggu, bukan hari kerja.
“Selain patokan hari juga jam. Jadi semisal gugatan didaftarkan lebih tiga menit saja dari batas waktu terakhir, maka dianggap tak memenuhi ketentuan,” jelasnya.
Pada prinsipnya, MK tak boleh menolak gugatan yang masuk. Namun tak semua gugatan juga bisa disidangkan oleh majelis hakim. Hanya gugatan yang memenuhi ketentuan saja yang bisa diproses hingga putusan akhir yang berdasar jadwal digelar antara 10 – 19 Mei mendatang. Jika tak memenuhi ketentuan, maka sudah bisa dipastikan nasib gugatan itu saat pembahasan perkara dan pengambilan putusan (dismissal atau NO) yang digelar antara 27 – 29 Maret mendatang. Putusan dismissal ini karena berbagai faktor semisal selisih perolehan suara terlalu besar,salah obyek gugatan dan lain sebagainya.
“Tahun 2015, ada 269 pilkada serentak dan ternyata 152 paslon yang mengajukan sengketa PHP di MK. Dari jumlah itu, enam gugatan ditarik kembali, lima gugatan ditolak, dan 138 gugatan diputus dismissal. Hanya tiga gugatan yang dikabulkan majelis hakim MK,” tandasnya.
Kontributor : Panwas Jepara