Semarang (20/3) – Bawaslu Jateng membahas usulan anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 (Pilgub Jateng 2018) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jawa Tengah hari ini (20 Maret 2017) di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Jawa Tengah.
Pertemuan ini kali kedua diadakan setelah sebelumnya diadakan pada tanggal 15 Maret 2017. pertemuan terdahulu khusus membahas masalah substansi usulan anggaran Pilgub Jateng 2018 yang diajukan oleh Bawaslu Jateng namun belum menentukan besaran anggaran yang akan dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).
Pertemuan kedua ini dipimpin oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Heru Setiadi yang didampingin oleh TAPD. Sementara dari Bawaslu Jateng diwakili oleh Pimpinan Bawaslu Jateng Juhanah yang didampingi oleh jajaran secretariat.
Sebelumnya Bawaslu Jateng telah mengajukan usulan anggaran pengawasan Pilgub Jateng 2018 sebesar Rp.335.468.940.000,-. Rincian dari anggaran tersebut meliputi untuk Bawaslu Jateng sebesar Rp.94.634.510.000,- (28%), 35 Panwas Kabupaten/Kota sebesar Rp.137.758.104.000,- (41,06%), 573 Kecamatan Panwas Kecamatan sebesar Rp. 46.326.600.000,- (13,81%), Pengawas Pemilihan Lapangan di 8.579 Desa/Kelurahan sebesar Rp.36.158.550.000,- (10,78%) dan untuk Pengawas TPS di 64.171 TPS sebesar Rp.20.591.176.000,- (6,14%).
Pada pertemuan yang pertama, TAPD menilai usulan anggaran yang diajukan Bawaslu Jateng dirasa masih terlalu besar sehingga perlu dilakukan rasionalisasi mengingat keterbatasan dan kemampuan APBD Provinsi Jawa Tengah.
Setelah dilakukan rasionalisasi terhadap usulan anggaran, pada pertemuan hari ini TAPD dan Bawaslu Jateng menyepakati anggaran pengawasan sebesar Rp.293.921.669.000,-.
Tim Humas Bawaslu Jateng