Scroll Top

SIDANG ETIK LANJUTAN PILKADA JEPARA, 5 SAKSI DIPERIKSA

sidang dkpp

sidang dkpp

 

SEMARANG – Sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara (KPU Jepara) kembali digelar pada hari ini (Selasa, 11 April 2017), Pukul 10.00 WIB di Ruang Media Center Bawaslu Provinsi Jateng.

 

Sebelumnya KPU Jepara telah diadukan kepada DKPP oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara nomor 1, Subroto dan Nur Yahman. Berdasarkan surat pengaduan, KPU Jepara dituduh tidak membagikan undangan memilih (form model C6) kepada pemilih, tidak netral dan tidak melakukan pengecekan terhadap identitas pemilih yang menggunakan KTP dan KK.

 

Sidang pertama telah digelar pada tanggal 4 April 2017 di tempat yang sama dengan agenda mendengar pengaduan dari pihak pengadu. Sementara agenda dari sidang kedua ini adalah mendengar jawaban dari pihak teradu serta pembuktian dan mendengarkan saksi dari pihak pengadu.

 

Sidang dipimpin langsung Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini didampingi oleh Andreas Pandiangan selaku Tim Pemeriksa Daerah (TPD) sebagai majelis pemeriksa, Sementara majelis lainnya yaitu Anggota Bawaslu Jateng Teguh Purnomo dan Anggota KPU Jateng Hakim Junaidi turut menjadi majelis melalui video conference dari gedung DKPP di Jakarta.

 

Pada sidang itu, salah satu majelis pemeriksa, Gunarto, tidak hadir dan menyampaikan pesan bahwa dirinya menyatakan mundur sebagai majelis dengan alasan memiliki hubungan kekerabatan dengan Ketua KPU Jepara.

 

Sidang yang berlangsung selama tiga jam itu mendengarkan keterangan  dari lima saksi atau phak terkait yang dihadirkan oleh pengadu. Salah satu saksi, Hunainah, yang bertugas sebagai KPPS menyebutkan adanya pengabaian oleh KPPS lain dan Pengawas TPS ketika kerabat salah satu paslon melakukan pencoblosan berulang.

 

Saksi lainnya, Pratikno, Anggota DPRD Kabupaten Jepara yang pada hari pemungutan suara bertugas sebagai saksi di rekapitulasi suara di Kecamatan Tahunan menyebutkan adanya keberpihakan Panwas Kecamatan  dan PPK kepada salah satu paslon, dimana setiap keberatan yang diajukan oleh saksi paslon nomor satu diabaikan dan tidak ditindaklanjuti.

 

Nur Hidayat Sardini selaku Ketua Majelis meminta agar kedua saksi tersebut dihadirkan kembali pada sidang berikutnya, hal ini dikarenakan keterangan kedua saksi itu dianggap cukup krusial.

 

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa, 18 April 2017 dengan agenda pembuktian dan mendengarkan saksi/pihak terkait dari pihak teradu.

 

Penulis: Syaiful Mujib

Editor : Humas Bawaslu Jateng

Leave a comment

Skip to content