Scroll Top

BANTAH TUDUHAN, KPU JEPARA HADIRKAN 7 SAKSI

BANTAH TUDUHAN KPU JEPARA HADIRKAN 7 SAKSI

BANTAH TUDUHAN KPU JEPARA HADIRKAN 7 SAKSI

 

Semarang – KPU Kabupaten Jepara (KPU Jepara) sebagai teradu menghadirkan 7 orang saksi pada sidang ketiga dugaan pelanggaran kode etik yang diselenggarakan hari ini (Selasa, 18 April 2017), di Ruang Media Center Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

 

Ketujuh orang saksi itu yaitu Safrudin Kamal dan Fuad Ahmadi (pemilih), Samudi, Roso dan Azharudin (Anggota PPS Troso), Nanik Koeswati (Anggota KPPS).

 

KPU Jepara telah diadukan kepada DKPP oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara nomor 1, Subroto dan Nur Yahman (Pengadu). Berdasarkan surat pengaduan, KPU Jepara dituduh tidak membagikan undangan memilih (form model C6) kepada pemilih, tidak netral dan tidak melakukan pengecekan terhadap identitas pemilih yang menggunakan KTP dan KK. Pada sidang sebelumnya (Selasa, 11 April 2017), telah diperiksa 5 orang saksi yang diajukan oleh Pengadu.

 

Saksi Safrudin Kamal dan Fuad Ahmadi merupakan pemilih yang disebutkan oleh pengadu yang tidak mendapatkan pemberitahuan memilih (formulir model C6). Keduanya dalam persidangan membantah pernyataan pengadu dan menyatakan telah menggunakan hak pilihnya.

 

Saksi lainnya, Roso dan Azharudin, keduanya Anggota PPS Troso, menyatakan data pemilih yang tidak mendapatkan formulir model C6 yang dibeberkan oleh pengadu itu tidak valid. Roso menerangkan, 24 dari 25 orang yang disebutkan oleh pengadu memang tidak tercatat di DPT dan 1 orang merantau. Sementara Azharudin membantah data pengadu dan menyebutkan adanya pemalsuan surat pernyataan setelah mengonfirmasi pihak-pihak yang disebut oleh  pengadu.

 

Saksi berikutnya, Nanik Koeswati, membantah pernyataan Hunainah, rekannya sesama Anggota KPPS yang dijadikan saksi oleh pengadu, mengenai adanya pemilih yang mencoblos berulang-ulang. Pada hari H, menurut Nanik, Hunainah tidak memberikan pernyataan atau keberatan apapun kepada KPPS lain atau ke pengawas TPS.

 

Saksi selanjutnya, Samudi, Anggota PPS Troso, menjelaskan soal data pemilih yang meninggal di Desa Troso. Menurutnya data itu didapat dari form model DB1 KWK, namun ia mengakui tidak sempat melakukan verifikasi data karena keterbatasan waktu.

 

Sidang yang dipimpin oleh Nur Hidayat Sardini (Ketua Majelis Pemeriksa), Juhanah, Andreas Pandiangan, dan Hakim Junaidi (Anggota Majelis Pemeriksa) ini berlangsung panas, karena baik KPU Jepara maupun saksi-saksi yang dihadirkan dicecar banyak pertanyaan oleh Kuasa Hukum Pengadu, bahkan saksi pengadu yang dihadirkan kembali berdasarkan permintaan Majelis Pemeriksa, dikronfrontir langsung dengan keterangan KPU Jepara.

 

Setelah pemeriksaan dianggap cukup, Majelis Pemeriksaan menutup persidangan. Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan.

 

Penulis: Syaiful Mujib

Editor : Humas Bawaslu Jawa Tengah

Leave a comment

Skip to content