Yogyakarta, Bawaslu Jateng – Bertempat di Hotel Sahid Jaya Yogyakarta Rapat Sosialisasi Reformasi Birokrasi, Gratifikasi, LHKPN, dan Zona Integritas di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan, dengan didampingi tiga anggota Bawaslu RI serta Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro. Senin (22 /5)
Pada saat pembukaan tersebut Ketua dan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI memberikan arahan bahwa dengan bertambahnya kewenangan yang dimiliki Bawaslu dalam pengawasan pemilu maka perlu ditingkatkan kewaspadaan terhadap gangguan dari luar yang dimungkinkan akan menghambat kinerja dan mengancam integritas Bawaslu. Melalui kegiatan ini Pimpinan Bawaslu RI berharap dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan dalam pelayanan terhadap masyarakat.
Kegiatan Sosialisasi ini terdiri dari 4 sesi. Sesi pertama dan kedua diisi materi mengenai Gratifikasi oleh narasumber dari Pukat UGM, Hifdzil Halim, SH, MH dan dari KPK, Dion Hardika. Dalam acara tersebut disosialisasikan juga Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Keputusan Pimpinan KPK Nomor KEP-07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Sesi ketiga dilanjutkan materi tata cara pengisian formulir LHKPN oleh Achmad Syaichu, SE, Kasubbag Pemeriksaan Kinerja Bagian Pemeriksaan Internal dan Tata Laksana Bawaslu RI. Sebagai sesi terakhir dihadirkan narasumber dari KemenPAN RB, Komarudin, yang membahas mengenai road map Reformasi Birokrasi. Arah Reformasi Birokrasi adalah menuju Dynamic Governance atau Tata Pemerintahan yang dinamis yang dicanangkan pada tahun 2025 dengan 8 area perubahan meliputi organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, dan mindset dan cultural set aparatur.
Sebelum acara ditutup Pimpinan Bawaslu RI dan Sekretaris Jenderal Bawaslu berpesan bahwa Bawaslu berkomitmen penuh untuk melakukan Reformasi Birokrasi yang dimulai dari Bawaslu RI dan lima Bawaslu Provinsi sebagai pilot project. Selain itu Sekjen Bawaslu RI memberikan arahan dan kebijakan bahwa LHKPN diharuskan sampai dengan Pejabat Eselon III. Acara ditutup oleh Anggota Bawaslu RI, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH.
Penulis : Guritno Ari
Editor : Bayubijag