Semarang, Bawaslu Jateng – Pasca dilantik Jumat (25/8) oleh Bawaslu Jawa Tengah, Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten/Kota segera bentuk Pengawas Kecamatan di daerahnya. 105 Panwas dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah kini sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait fasilitasi sarana dan prasarana kantor Panwas.
Hal ini sesuai dengan instruksi Bawaslu Pusat pada edaran yang menyatakan jadwal seleksi Panwas Kecamatan akan segera di buka. Mengingat tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan segera di mulai, maka Panws Kabupaten/Kota harus berpacu dengan waktu selain mempersiapkan fasilitas sarana dari pemerintah daerah masing-masing mereka juga harus mempersiapkan seleksi jajaran dibawahnya.
Anggota Bawalu Jawa Tengah Divisi Pencegahan dan Hubugan Antar Lembaga Teguh Purnomo menekankan bahwa seleksi Panwas Kecamatan ini agar disosialisasikan secara masif dan menyeluruh ke setiap pelosok daerah. Hal ini agar menunjang partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam pesta demokrasi ini.
“ Sosialisasi seleksi Panwas Kecamatan harus dilakukan secara masif agar partisipasi masyarakat meningkat”, tegasnya
Seperti halnya Bawaslu Jawa Tengah, lanjutnya, Pendaftar Panwas Kabupaten/Kota yang mendaftar sebanyak 1183 orang, hal ini merupakan dampak dari sosialisasi yang dilakukan Bawaslu Jawa Tengah secara masif dan bekerja sama dengan media pemerintah serta lokal. Beliau yakin peminat pendaftar Pengawas Kecamatan akan banyak juga.
Berikut Daftar Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan seleksi Panwas Kecamatan Di Jawa Tengah.
(klik Nama kabupaten untuk Info selanjutnya)
- Kabupaten Banjarnegara
2. Kabupaten Banyumas
3. Kabupaten Batang
4. Kabupaten Blora
5. Kabupaten Boyolali
6. Kabupaten Brebes
7. Kabupaten Cilacap
8. Kabupaten Demak
9. Kabupaten Grobogan
10. Kabupaten Jepara
11. Kabupaten Karanganyar
12. Kabupaten Kebumen
13. Kabupaten Kendal
14. Kabupaten Klaten
15. Kabupaten Kudus
16. Kabupaten Magelang
17. Kabupaten Pati
18. Kabupaten Pekalongan
19. Kabupaten Pemalang
20. Kabupaten Purbalingga
21. Kabupaten Purworejo
22. Kabupaten Rembang
23. Kabupaten Semarang
24. Kabupaten Sragen
25. Kabupaten Sukoharjo
26. Kabupaten Tegal
27. Kabupaten Temanggung
28. Kabupaten Wonogiri
29. Kabupaten Wonosobo
30. Kota Magelang
31. Kota Pekalongan
32. Kota Salatiga
33. Kota Semarang
34. Kota Surakarta
35. Kota Tegal
Untuk syarat dan ketentuan dapat diperoleh di laman Panwas Kabupaten/Kota atau di Kantor Sekretariat Panwas Kabupaten/Kota masing-masing.
Sumber : Humas Bawaslu Jateng