Sukoharjo – Panwas Kab. Sukoharjo serius menyikapi masalah dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada penyelenggaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018. Hasil Pleno yang ditetapkan oleh KPU Kab. Sukoharjo sejumlah 658.453 orang (14/03/2018). Panwas Kab. Sukoharjo mengungkap DPS yang telah ditetapkan sejumlah 658.453 orang ditemukan
pemilih bermasalah pada DPS hingga belasan ribu dalam (DPS). Masalah yang ditemui di antaranya nama pemilih ganda hingga mencapai 18.724 dengan rincian ganda antar kecamatan sejumlah 1.111 pemilih dan ganda antar desa dalam kecamatan sejumlah 17.613 pemilih serta ketidaksesuaian data seperti sudah meninggal dunia, pindah domisili, atau pemilih yang tak memenuhi syarat lainnya hingga mencapai 973 orang. Data tersebut dihimpun oleh TIM Media Center yang disampaikan oleh D. Setyono, ST sekaligus juga Sekretaris Kelompok Kerja DPT dari Panwas Kab. Sukoharjo.
Ditegaskan D. Setyono, ST, “untuk memberikan jaminan perlindungan hak asasi kepada setiap penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih agar nantinya terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan dapat menggunakan hak pilihnya dalam proses pemungutan suara. Maka DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Kab. Sukoharjo sejumlah 658.453 orang pada penyelenggaraan Pilgub Jateng 2018 dilakukan pengolahan data untuk mengungkap serta menunjukan data yang bermasalah hingga per by name. hingga tanggal 01 April 2018 Masih ditemukan pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektronik ataupun penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar di dalam DPS sejumlah 135 orang, yang kemungkinan bisa bertambah lagi”. Ujar D. Setyono, ST. Di sela-sela kegiatan hal tersebut juga dibenarkan oleh Bambang Muryanto, ST sekaligus Ketua Panwas Kab. Sukoharjo sekaligus Koordinator Pokja DPT bahwa hal tersebut selaras dengan PKPU RI No 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota pada Pasal 6 huruf a bahwa Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS, yaitu Pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan (Model A.3-KWK)
sumber : www.panwas.sukoharjokab.go.id