Sukoharjo – Panwas Kabupaten Sukoharjo melakukan Klarifikasi terhadap Kepala Desa Sanggung Kecamatan Gatak setelah menerima laporan berjenjang oleh Panwas Desa dan Panwas Kecamatan Gatak. Laporan ini dijadikan temuan bahwa perbuatan Kades Sanggung diduga ikut terlibat dalam safari kampanye Calon Gubernur Jawa Tengah Nomor urut 1 pada Sabtu (28/4/2018).
Perbuatan Kades tersebut diduga telah menyalahi sikap netralitas perangkat desa dalam hal ini yang bersangkutan adalah seorang kades, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Desa nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf J bahwa Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Panwas Kabupaten Sukoharjo dengan didampingi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menindaklanjuti Temuan tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap Kades Sanggung Kecamatan Gatak. Selain itu, sehari sebelumnya Panwas Kabupaten Sukoharjo juga telah meminta keterangan sejumlah saksi.
“dijadualkan, hari Selasa (1/5) ini, Panwas Kabupaten Sukoharjo melakukan kajian bersama Sentra Gakkumdu dalam mengambil keputusan,” ucap Bambang Muryanto, Sabtu (28/4).
Ketua Panwascam Gatak Sarjono menuturkan, Kejadian tersebut terjadi hari rabu, 25 Aprli 2018 kala Calon Gubernur Jateng nomor urut 1 Ganjar Pranowo melakukan kegiatan “Ngopi Bareng Mas Ganjar bersama Masyarakat dan Petani Kecamatan Gatak”, Jum’at (27/4). Terlapor diketahui hadir dan mengikuti kegiatan tersebut.
“Kegiatan Kades tersebut diketahui oleh Panwas Desa setempat yang kemudian menuangkan rincian kejadian pada kegiatan tersebut kedalam Alat Kerja Pengawasan (AKP) sesuai dengan Juknis Bawaslu. Berdasarkan AKP tersebut maka dijadikan Temuan oleh Panwas Kabupaten Sukoharjo serta dilakukan pengambilalihan pada proses penanganan dugaan pelanggaran”. Sebagaimana pengambilalihan diatur pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 pada Pasal 17 Ayat (1) bahwa “Dalam keadaan tertentu, pengawas Pemilihan secara berjenjang dapat mengambil alih penanganan pelanggaran yang menjadi Temuan atau dilaporkan kepada pengawas Pemilihan di tingkat bawah” Ujar Sarjono
Menurut Bambang membenarkan atas perbuatan yang dilakukan Kades Sanggung tersebut sebagaimana Temuan diperoleh dari Alat Kerja Pengawasan (AKP) dari Panwas Desa setempat, terlapor diduga melanggar UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada pasal 29 huruf J bahwa Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Kata dia
“atas perbuatan kades tersebut Panwas Kabupaten Sukoharjo bersama Sentra Gakkumdu melakukan kajian atas Berita Acara Pemeriksaan hasil Klarifikasi terhadap Kades Desa Sanggung, sebagaimana hasil kajiannya adalah Kades Sanggung telah melakukan tindak pelanggaran Pemilihan dan sesuai dijatuhi sangsi sesuai dengan sanksi Administrasi. Hasil Kajian akan disampaikan kepada Bupati Sukoharjo untuk dikenai sanksi Administrasu sesuai Pasal 30 UU No 6 Tahun 2014 Ayat (1) bahwa Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis”. Tegas Bambang (01/05/2018).
Kontributor : Humas Panwas Sukoharjo
Editor : Humas Bawaslu Jateng