Semarang, Bawaslu Jateng – Tim seleksi calon Penambahan anggota Bawaslu Jateng akan membuka penerimaan pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Jateng masa tugas 2018-2023, mulai besok Kamis, 3 Mei 2018 (jam 08.00 sd 16.00).
Tim Seleksi yang terdiri dari Ketua Dr. H. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si: Sekretaris Dr. H. Umar Ma’ruf, SH, Sp. N., M.Hum: dengan Anggota Prof. Dr. H. Imam Taufik, M.Ag.: Dr. Umbu Rauta S.H, M.Hum, dan Dr. Rodiyah, S. Pd., SH., M. H., akan menerima berkas pendaftaran di kantor sekretariat Bawaslu Jawa Tengah Jl. Papandayan no. 1 Semarang.
Ketua Timsel Nur Hidayat Sardini menuturkan bahwa penerimaan pendaftaran sampai tanggal 9 Mei 2018. “Pendaftaan akan dilayani langsung di kantor sekretariat pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB dan berkas yang dikirim via pos akan diterima maksimal CAP POS tanggal 9 Mei 2018.” Ucap NHS sapaan akrab dosen Undip dan mantan DKPP RI ini.
Sekretaris timsel Umar Ma’ruf mengingatkan bahwa “Perlu kami informasikan, berkenaan dengan seleksi administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah masa tugas 2018-2023, mohon kepada pendaftar untuk memperhatikan persyaratan dan kelengkapannya. Diantaranya mengisi secara lengkap daftar riwayat hidup berupa pendidikan, pengalaman kepemiluan, dan penghargaan dan karya ilmiah tentang kepemiluan.” Tegas dosen Unissula dan mantan timsel panwas kabupaten/kota tahun 2017 ini.
Persyaratan yang telah diunggah dan dapat di download di laman Bawaslu Jawa Tengah untuk mendaftar calon anggota penambahan Bawaslu Jawa Tengah masa tugas 2018-2023 yaitu :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat mendaftar berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
- Berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Tengah, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari ketergantungan penyalahgunaan narkoba;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon;
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Melampirkan surat keterangan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang sementara menjabat;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
- Bagi PNS melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK); dan
- Menyusun makalah personal (esai). SELENGKAPNYA KLIK DISINI