Putusan Banding, Pelaku Politik Uang Dihukum Satu Tahun

Putusan Banding, Pelaku Politik Uang Dihukum Satu Tahun

Putusan Banding, Pelaku Politik Uang Dihukum Satu Tahun

 

SEMARANG – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara kepada pelaku politik uang dalam pilkada di Temanggung 2018.

Politik uang dilakukan oleh Supriyono alias Kaprek bin Rusman dengan membagikan amplop berisi uang sebesar Rp 20 ribu kepada dua orang agar bisa memilih salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati Temanggung.

 

Dalam salinan putusan, Supriyono juga diberi hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan penjara. Majelis hakim banding diketuai oleh Yohannes Sugiwidarto dengan anggota Rangkilemba Lakukus dan Sudaryadi.

 

Vonis banding ini lebih ringan dibanding dengan vonis majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Temanggung memvonis Supriyono dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

 

Vonis tingkat pertama ini sama dengan tuntutan jaksa.  Hakim banding menilai vonis hakim tingkat pertama tersebut terlalu berat. Sehingga hakim banding mengurangi lamanya masa hukuman penjara. Vonis majelis hakim ini sudah inkracht karena sesuai dengan pasal 149 ayat 2 UU Pilkada menyebut bahwa putusan banding pidana pemilu adalah putusan yang terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.

 

Supriyono didakwa dengan menggunakan pasal 187 A ayat 1 jo pasal 73 ayat 4 UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. Supriyanto membagikan uang pada 27 Juni 2018 pukul 09.00 WIB dan 09.15 WIB. Dalam Salinan putusan disebutkan bahwa Supriyono meminta warga yang ia beri uang memilih salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati.

 

Ketua Bawaslu Jateng Fajar Saka mengapresiasi putusan majelis hakim. “Semoga ini bisa menjadi pembelajaran dalam demokrasi kita. Jangan sampai ada lagi tindakan politik uang dalam pemilu karena tindakan ini akan merusak kualitas demokrasi,” kata Fajar.

 

Fajar mengapresiasi jajaran Panwas di Temanggung, pihak kepolisian, kejaksaan dan majelis hakim yang telah bekerja keras bisa mengungkap praktik politik uang ini. Fajar menyatakan untuk mengungkap kasus politik uang menjadi PR bersama-sama. Peran masyarakat untuk ikut aktif mengawasi tahapan pemilu juga sangat penting.

/Humas Bawaslu Jateng

Leave a comment

Skip to content