Scroll Top

Tiga Parpol Ajukan Sengketa Pencalonan

IMG-20180810-WA0002

IMG-20180810-WA0002

WONOSOBO – Panwaslu Kabupaten Wonosobo menerima berkas pengajuan sengketa pencalonan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Wonosobo untuk Pemilu 2019 mendatang. Sedikitnya ada tiga Partai Politik yang sampai dengan pukul 18.00 WIB Jumat (10/8) mengajukan formulir permohonan sengketa. Tiga partai tersebut meliputi Partai Berkarya, Partai Perindo dan Partai Amanat Nasional.
Ketua Panwaslu Kabupaten Wonosobo Eko Fifin Haryanti mengatakan, bahwa hari ini Jumat (10/8) merupakan hari terakhir pengajuan sengketa pencalonan setelah penerbitan berita acara yang dikeluarkan KPU terkait hasil penelitian administrasi pengajuan sengketa pencalonan.
“Sudah ada tiga parpol yang mengajukan sengketa pencalonan, karena ada nama bacaleg yang diajukan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU,”katanya
Koodinator Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Sumali Ibnu Chamid menjelaskan, ketiga Parpol tersebut meliputi Partai Berkarya mengajukan sengketa pencalonan karena ada 1 Bacaleg dinyatakan TMS. Kemudian Partai Perindu mengajukan sengketa karena 9 Bacaleg dinyatakan TMS dan Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 1 orang.
“Ketiga Parpol sudah mengajukan formulir pengajuan sengketa, sudah kita terima, namun masih ada masa perbaikan untuk kelengkapan berkas,”katanya.
Untuk masa perbaikan berkas, kata Sumali, berlangsung selama tiga hari kerja dimulai setelah 10 Agustus. Untuk itu, pihaknya meminta kepada Parpol yang mengajukan sengketa segera melengkapi berkas yang dibutuhkan dalam pengajuan sengketa proses pencalonan ini sampai dengan tiga hari kerja mendatang.
“Untuk pengajuan formulir hari terakhir hari ini, karena masih ada yang berkasnya belum lengkap. Bisa dilengkapi pada tiga hari kerja mendatang,”katanya.(*)

kontributor : Panwaslu Wonosobo

editor Humas : Bawaslu Jateng

Leave a comment

Skip to content