Scroll Top

Bawaslu Rembang Gelar Dua Sidang Sengketa, Begini Perkembangannya

Bawaslu Rembang Gelar Dua Sidang Sengketa, Begini Perkembangannya

Bawaslu Rembang Gelar Dua Sidang Sengketa, Begini Perkembangannya

REMBANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang rencananya akan menggelar dua penyelesaian sengketa yang diajukan partai politik terkait dengan proses pencalonan anggota legislatif di daerah setempat.

Dua sengketa itu terdiri dari satu sengketa yang memasuki tahapan mediasi dan satu sengketa lagi akan memasuki tahapan ajudikasi. Dua agenda itu akan dilaksanakan pada Jum’at (24 Agustus 2018).

Mediasi digelar untuk mempertemukan Partai Nasdem dengan KPU Kabupaten Rembang dengan nomor register: 02/PS/PWSL.RMG.14.28/VIII/2018. Rencananya, mediasi akan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB. Partai Nasdem mengajukan sengketa karena ada calegnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Rembang karena persyaratan kurang lengkap.

Pada hari yang sama pada pukul 13.30 WIB juga akan digelar sidang adjudikasi lanjutan antara Partai Hanura dengan KPU Rembang dengan nomor register: 01/PS/PWSL.RMG.14.28/VIII/2018.

Partai Hanura Rembang mengajukan sengketa karena ada calegnya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Rembang karena yang bersangkutan adalah mantan napi kasus korupsi.

Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto mengatakan, sidang adjudikasi dengan pemohon Partai Hanura adalah sidang lanjutan.

Sebelumnya, pada Kamis (23 Agustus 2018) sudah ada sidang adjudikasi hari pertama dengan agenda pembacaan permohonan oleh pemohon dilanjutkan pembacaan jawaban termohon oleh termohon.

“Sidang ajudikasi dengan pemohon Partai Hanura dan termohon KPU Rembang ini dilaksanakan setelah kegiatan mediasi tidak mencapai mufakat,” kata Totok.

Sidang lanjutan pada Jumat dengan agenda pemeriksaan barang bukti baik dari pemohon maupun termohon. “Setelah sidang dengan agenda pemeriksaan barang bukti, sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan oleh kedua belah pihak, sidang yang terakhir nanti adalah pembacaan putusan,” kata Totok.

Sidang adjudikasi pertama dihadiri oleh dari pihak pemohon ketua DPC Hanura Kab. Rembang H. M. Nur Hasan dan dewan pakar. Sedangkan dari termohon diwakili oleh anggota KPU Kab. Rembang M. Salam, Kepala sekretariat, Kasubag Hukum dan Kasubag teknis.

Jalannya persidangan dipimpin oleh ketua Bawaslu Rembang Totok suparyanto dengan tiga anggota Bawaslu Rembang meliputi Amin Fauzi, M Dhofarul Muttaqiin, dan A. Soffa. (*)

Kontributor : Bawaslu Rembang

Humas Bawaslu Jateng

Leave a comment

Skip to content