Scroll Top

Putusan DKPP: Bawaslu Kabupaten Tegal Tak Bersalah

bawaslu kab tegal 1

bawaslu kab tegal

ket: Harpendi (nomor 2 dari kanan) sebagai teradu di sidang DKPP

SEMARANG, BAWASLU JATENG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) memutuskan menolak pengaduan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Toipin, salah satu Tim Kampanye Paslon No. 3, terhadap Panwas Kabupaten Tegal.

Dalam putusannya nomor 114/DKPP-PKE-VII/2018, Panwas Kabupaten Tegal divonis tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu seperti yang disangkakan oleh Pengadu.

Sebelumnya, Pengadu mempermasalahan tindakan para Teradu yang dianggap tidak profesional dan melampaui kewenangan karena telah menurunkan baliho Slentheng Lupit. Pengadu beranggapan bahwa baliho tersebut bukan termasuk alat peraga kampanye yang identik dengan figur Enthus Susmono, salah satu calon Kepala Daerah di Kabupaten Tegal.

Para Teradu membantah seluruh aduan tersebut. Para Teradu beranggapan bahwa tindakan Para Teradu menurunkan baliho Slentheng Lupit karena terdapat simbol yang mengarah pada salah satu pasangan calon, yaitu Enthus Susmono. Selain itu, proses penurunan baliho tersebut juga sudah sesuai dengan prosedur. Putusan DKPP RI ini disambut baik oleh Para Teradu beserta Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Kordiv Penindakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi putusan DKPP RI tersebut. “Putusan DKPP RI menunjukkan bahwa Panwas Kabupaten Tegal sudah menjalankan tugas pengawasan secara maksimal. Tentunya kami sebagai pengawas pemilu akan bekerja secara maksimal sesuai dengan prosedur yang ada”, kata Sri Wahyu Ananningsih, Kordiv Penindakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

/Humas Bawaslu Jateng

Leave a comment

Skip to content