UNGARAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis mengimbau para bakal calon legislatif maupun partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019 untuk tidak mencuri start kampanye. Imbauan itu dituangkan dalam Surat Bawaslu Kabupaten Semarang Nomor 10/Bawaslu Prov.JT-23/PM.00.02/VIII/2018 yang ditujukan kepada pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 setempat.
“Surat imbuan tersebut kemarin sudah terdistribusi ke seluruh pimpinan Parpol di tingkat Kabupaten dan ditindaklanjuti oleh jajaran kami di Panwascam ke pengurus parpol di Kecamatan hingga tingkat ranting,” kata Talkhis, Sabtu (25/8/2018) siang.
Talkhis mengatakan, setiap orang yang terbukti melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenai sanksi pidana, sesuai Pasal 492 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
“Unsurnya setiap orang, bukan peserta pemilu atau tim kampanye saja,” tandasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan ketentuan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye dilaksanakan sejak tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kotaserta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan dalam Peraturan KPU telah diatur tahapan, program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019 dimulai sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Definisi kampanye, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat 35 Undang-undang Pemilu tahun 2017, dijelaskan Talkhis adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri.
“Citra diri sebelum masa kampanye itu juga dilarang. Batasan citra diri ini adalah logo partai dan nomor urut,” ujarnya.
Meski ada larangan kampanye di luar jadwal, jelasnya, Partai Politik masih dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik pada masa pra kampanye ini. Antara lain dalam bentuk pemasangan bendera Parpol dan nomor urutnya, serta pertemuan internal partai politik dengan pemberitahuan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu setempat paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
“Mobil atau ambulans Parpol sepanjang tidak mencantumkan nomor urut, tetap dapat digunakan untuk menjalankan fungsi sosial atau pelayanan publik,” tuntasnya.
Konttibutor : Bawaslu Kab.Semarang
/Humas Bawaslu Jateng