Scroll Top

Tak Sepakat Pada Mediasi, Bawaslu Jateng Gelar Sidang Sengketa

Tak Sepakat Pada Mediasi, Bawaslu Jateng Gelar Sidang Sengketa

Tak Sepakat Pada Mediasi, Bawaslu Jateng Gelar Sidang Sengketa
SEMARANG, BAWASLU JATENG – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan sidang adjudikasi sengketa proses pemilu yang diajukan oleh Pemohon, DPD Partai Hanura Jawa Tengah. Dalam permohonanya, Pemohon keberatan terkait dicoretnya bacaleg Partai Hanura, H. Mudazzir, S.H., M.H oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Pencoretan ini dilakukan karena H. Mudazzir, S.H., M.H pernah terlibat kasus korupsi dan menjadi narapidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Semarang No. 111 / Pid.Sus-TPK/2016/PN. KPU Provinsi Jawa Tengah memastikan bahwa proses pencoretan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang diatur dalam PKPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dalam petitum permohonan Pemohon, Pemohon meminta agar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengabulkan permohonan Pemohon dan membatalkan Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor : 35 / HK.03.1-Kpt/ 33/ Prov/VIII/ 2018 tentang PENETAPAN DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS) ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 tanggal 11 Agustus 2018.
Agenda sidang adjudikasi sengketa proses pemilu hari ini adalah mendengarkan permohonan Pemohon dan Jawaban Termohon. Sidang adjudikasi dipimpin oleh Ketua Majelis, M. Fajar Subhi A.K Arif, S.H., M.H. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Senin, 27 Agustus 2018 dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.

/Humas Bawaslu Jateng

Leave a comment

Skip to content