WONOGIRI – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Wonogiri meminta kepada peserta pemilu 2019 di wilayahnya tidak melakukan pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK). Salah satu pelanggaran APK biasanya terkait dengan lokasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Ali Mahbub menyatakan salah satu larangan dalam pemasangan APK di masa kampanye nanti adalah di dekat kantor pemerintahan, tempat ibadah dan lembaga pendidikan. “Jangan sampai memasang APK di tempat-tempat tersebut. Jika ada APK maka jaraknya minimal dalam radius 200 meter,” kata Ali Mahbub saat hadir dalam acara pembekalan bakal calon legislatif Pemilu 2019 yang digelar salah satu partai di Wonogiri, Kamis (24 Agustus 2018).
Dalam melakukan kajian atas adanya APK maka Bawaslu menggunakan pisau analisis Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye dan tahapan pada Pemilu 2019.
Bawaslu Wonogiri siap melakukan penindakan jika ada APK yang melanggar. Yaitu: memberikan peringatan tertulis 1 x 24 jam untuk melepas alat peraga kampanye yang terbukti lengkap unsur-unsurnya. “Setelah diberi peringatan dan tidak dihiraukan, maka akan dilakukan penindakan. Mulai dari pelepasan APK hingga Bacaleg yang melanggar bisa dibatalkan dari pencalonan,” kata Ali Mahbub.
Kontributor : Bawaslu Kab. Wonogiri
/Humas Bawaslu Jateng