WONOSOBO – Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu di Bawaslu Wonosobo berlanjut pada Senin (27 Agustus 2018) mulai pukul 14.00 hingga 15.30 WIB. Sidang ini bisa berlanjut karena pihak pemohon dari Partai Berkarya akhirnya menghadiri siding, setelah pada sidang hari pertama tidak hadir.
Sidang dipimpin Ketua Majlis Bawaslu Kabupaten Wonosobo Sumali Ibnu Chamid, dan anggota Nasir Salasa, Eko Fifin Haryanti, Anas sarta Danil Arviyan. Agenda persidangan adalah pembacaan permohonan pemohon yang langsung dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban termohon.
Pemohon dari Partai Berkarya Supriyanto meminta pada majelis hakim agar menganulir Berita Acara KPU Kabupaten Wonosobo untuk merivisi Berita Acara Nomor 200.6/PL.01.4-BA/3307/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Hasil Perbaikan Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Partai Berkarya tanggal 7 Agustus 2018. Berita acara ini menyatakan salah satu bakal caleg bernama Mochmad Beni Albar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Satelah pembacaan permohonan selesai, agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan jawaban oleh termohon. Zaenal Achmad selaku termohon menyampaikan, KPU Kabupaten Wonosobo telah melakukan proses penelitian perbaikan berkas bakal calon anggota DPRD Kabupaten Wonosobo sudah sesuai prosedur.
Namun untuk bacaleg atas nama Mochmad Beni Albar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena masalah syarat administrasi, meliputi keterangan Pengadilan Negeri, Rumah Tahanan, dan bukti pengumuman media masa terkait bacaleg yang pernah diancam pidana 5 (lima) Tahun.
Setelah mendengar permohonan Pemohon dan jawaban Termohon, sidang ditutup. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada Selasa (28/8/2018) dengan agenda penyampaian bukti-bukti dan keterangan para saksi dari pihak Pemohon.
kontributor : Yudiono – Humas Bawaslu Kab. Wonosobo
/Humas Bawaslu Jateng