SURAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta menggelar rapat koordinasi penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dengan Polresta Surakarta dan Kejaksaan Negeri Surakarta.
Rapat koordinasi dilaksanakan di kantor Sekretariat Bawaslu di Kepatihan Wetan, Jebres Surakarta pada 28 Agustus 2018.
Dalam kegiatan tersebut diwakili 4 orang dari Polresta Surakarta dan 2 dari Kejaksaan.
Acara digelar dalam rangka melakukan sinkronisasi dalam penegakan hukum menjelang pemilihan umum yang akan digelar pada 2019 mendatang.
“Gakkumdu untuk pemilu ini dilaksanakan berdasarkan Perbawalsu nomor 9 tahun 2018,” kata Divisi Penindakan Bawaslu Surakarta Popy Kusuma Nataliza.
Dalam rapat tersebut juga mengemuka beberapa persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pemilu, terutama unsur tindak pidana pemilihan umum.
Secara khusus, para peserta rapat memberi perhatian kepada beberapa persoalan yang potensi muncul. Misalnya mengenai kian maraknya penggunaan media online atau media sosial yang sudah berbau kampanya hingga berbau SARA.
Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono menyatakan dalam waktu dekat para personil kepolisian akan diberikan pelatihan khusus untuk tindak pidana pemilu. Untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan maka dibutuhkan pelatihan khusus tindak pidana pemilu bagi penyidik. Hal ini langsung dilaksanakan oleh Bareskrim Polri yang bekerjasama dengan Bawaslu RI.
Kontributor : Bawaslu Kota Surakarta
Editor : Humas Bawaslu Jateng