Blora – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora, Selasa (28 Agustus 08) menggelar sidang lanjutan sengketa proses pemilu 2019 di Aula Gedung Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora.
Sidang ini merupakan hari kedua setelah sidang adjudikasi hari pertama pada Senin (27 Agustus 2018) lalu. Sidang dipimpin Ketua Majelis Lulus Mariyonan dan empat anggota Bawaslukab Blora sebagai anggota majelis.
Dalam sidang yang kedua, agendanya adalah pembuktian dari masing-masing pihak. Masing-masing pihak sepakat tidak menghadirkan saksi, hanya menyerahkan bukti yang sudah dilakukan proses leges.
Dari pihak pemohon yang hadir adalah Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Edy Harsono, Sekretaris Umum Nurul Anwar dan Warsit selaku bacaleg yang dicoret KPU Blora karena yang bersangkutan adalah mantan napi kasus korupsi. Adapun pihak termohon dari KPU Blora yang hadir adalah tiga komisioner, yaitu Muhammad Khamdun, Ahmad Husain dan Moesafa.
Dalam permohonannya Ketua DPC Partai Hanura Edy Harsono meminta agar Bawaslukab mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya dan membatalkan Keputusan KPU Blora tentang Penetapan DCS Anggota DPRD Kabupaten Blora dalam pemilihan umun 2019, yang bernomor 40/HK.03.1-Kpt/3316/KPU-KAB/VIII/2018 tertanggal 11 Agustus 2018.
KPU Blora menetapkan bacaleg Partai Hanura pada Daerah Pemilihan Blora 3 nomor urut 1 atas nama HM Warsit dinyatakan TMS dan tidak muncul dalam DCS.
Adapun jawaban Termohon yang disampaikan Ahmad Husain secara tegas menolak permohonan pemohon seluruhnya dan akan tetap memberlakukan Keputusan KPU tersebut. KPU Blora menyatakan TMS bagi bakal calon anggota DPRD HM Warsit berdasarkan pakta integritas yang dibuat dan ditandatangani diatas materai berstempel basah oleh Pimpinan Partai Hanura Kabupaten Blora.
Sidang akan dilanjutkan dengan penyampaikan kesimpulan. Nantinya Bawaslu Blora akan mengeluarkan putusan atas sengketa proses pemilu tersebut.
Kontributor : Bawaslu Kab.Blora
Editor : Humas Bawaslu Jateng