Scroll Top

Bawaslu Demak Buka Pendaftaran Pemantau

demak

demak

Demak – Bawaslu Kabupaten Demak membuka pendaftaran pemantau pemilu 2019 untuk wilayah Demak. Salah satu syarat pemantau adalah organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum,  bersifat independen, mempunyai sumber pendanaan yang jelas, teregistrasi dan mempunyai ijin dari Bawaslu sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannnya.
“Jadi pendaftaran dan verifikasi lembaga yang ingin menjadi lembaga pemantau pemilu harus mendaftar ke Bawaslu sesuai tingkatannya. Untuk wilayah Demak nantinya Bawaslu Kabupaten Demak memberikan akreditasi yang akan menentukan apakah lembaga tersebut diterima atau tidak pendaftarannya,” kata Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh, Kamis (30 Agustus 2018).

Saleh mengakui, pihaknya sudah memiliki Panwascam dan Pengawas Desa/Kelurahan. Namun, sumber daya tersebut masih terbatas mengingat luasnya obyek pengawasan dalam setiap tahapan pemilu yang harus diawasi. “Kehadiran lembaga pemantau sebelum dimulainya tahapan kampnye 23 September 2018 akan memiliki peran strategis,” katanya.
Semakin banyak lembaga pemantau yang terlibat dalam pemantauan pemilu diharapkan akan meningkatkan kualitas dan menjamin integritas penyelenggaraan pemilu.

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu perlu didorong dan diberikan ruang untuk bersinergi dengan lembaga pengawas pemilu sehingga bisa meminimalisir dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu, pelaksana/tim kampanye.

Organisasi kemasyarakatan yang ingin menjadi lembaga pemantau pemilu secepatnya untuk melakukan pendaftaran.

kontributor : Bawaslu Demak

editor : Humas Bawaslu Jateng

Leave a comment

Skip to content