WONOGIRI – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Wonogiri memberikan surat peringatan kepada panitia yang menyelenggarakan acara senam dan jalan sehat yang di Lapangan Giritontro Wonogiri pada Minggu (1 September 2018).
Sebab, acara tersebut patut diwaspadai akan berpotensi menjadi ajang kampanye salah satu partai politik.
Sebelumnya, Bawaslu Wonogiri menerima laporan dari Ketua Panwascam Giritontro, M.Anwar, terkait akan adanya kegiatan yang dihadiri para politisi tersebut.
“Sesuai hasil pengawasan, dengan melihat desain panggungnya maka acara tersebut patut diwaspadi bisa menjadi kegiatan ajang kampanye,” kata Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub, Kamis (30 Agustus 2018).
Bawaslu Wonogiri langsung merespon cepat dengan cara melayangkan surat himbauan agar tidak ada kegiatan kampanye kepada panitia acara tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa partai politik dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal. Kampanye baru akan dimulai 3 hari setelah penetapan DCT. Penetapan DCT pada 20 September 2018 sehingga masa kampanye dimulai pada 23 September hingga 13 April 2018. “Bagi yang melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal dapat diusut dan diancam dengan sanksi pidana dan denda,” kata Ali Mahbub.
Kontributor : Bawaslu Wonogiri
Editor : Humas Bawaslu Jateng