![Bawaslu Kendal Ikut Riset Indeks Kerawanan Pemilu](https://jateng.bawaslu.go.id/wp-content/uploads/2018/08/Bawaslu-Kendal-Ikut-Riset-Indeks-Kerawanan-Pemilu-thegem-blog-default.jpeg)
KENDAL — Masa kampanye baru mulai 23 September nanti. Namun, aktivitas yang menjurus kampanye di Kendal mulai kelihatan. Sebagai upaya pencegahan pelanggaran maka Bawaslu Kendal surati semua pimpinan partai politik (parpol).
“Sesuai amanat dalam UU Pemilu, Bawaslu diberi tugas melakukan pencegahan. Untuk itu kami kirim surat kepada seluruh pimpinan parpol agar taat UU Pemilu dan PKPU terkait kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, Kamis, (30 Agustus 2018), siang.
Parpol diminta agar tidak berkampanye sebelum masanya, yaitu kampanye mulai 23 September nanti. Jika itu dilanggar maka oleh Bawaslu bisa diduga pelanggaran Pemilu.
“Kampanye di luar jadwal merupakan bentuk pelanggaran Pemilu,” tambah Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal Arief Musthofifin.
Apa sanksinya? “Sanksinya di Pasal 492 UU Pemilu adalah pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda Rp 12 juta,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Kendal yang akrab disapa Mbak Odi kembali menegaskan bahwa Bawaslu sudah mengingatkan dan mencegah.
“Jika nanti ada temuan atau laporan akan kami proses. Tidak ada kata belum diberitahu atau Bawaslu belum mencegah. Selain sudah kewajiban peserta untuk mempelajari aturan main Pemilu,” terang Odilia.
Kontributor : Bawaslu Kendal
Editor : Humas Bawaslu Jateng