JEPARA -Proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 sampai dengan hari H pemilihan sangat panjang. Hal ini sangat mungkin terjadi perubahan baik penambahan atau pengurangan jumlah DPT. Untuk itu, Bawaslu Jepara membuka posko pengaduan untuk masyarakat apabila terdapat perubahan data guna pemeliharan DPT
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko dalam acara Penyerahan Salinan Daftar Pemilih Tetap ( SDPT) Pemilihan Umum Tahun 2019 di Aula Rapat KPU Jepara kemarin ( 27 Agustus 2018)
“Semakin banyak masyarakat yang melakukan pencermatan, maka akan semakin menambah validitas data” kata Sujiantoko.
Jika ada masyarakat yang mengetahui adanya ketidakvalidan data pemilih maka diharap segera lapor ke jajaran Bawaslu.
Bawaslu Jepara juga telah mengintruksikan kepada Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Jepara untuk mencermati DPT guna pemeliharan untuk dilaporkan secara periodik. Terkait dengan hasil temuan data pengawas akan dilakukan rekomendasi kepada KPU secara berjenjang.
KPU Jepara menetapkan DPT Pemilu 2019 dengan pemilih laki-laki 428.829 dan pemilih perempuan 429.380. Jumlah pemilih di Kabupaten Jepara 858.209. Pemilih tersebut tersebar di 3.268 TPS.
Selain diserahkan pada Peserta Pemilu dan Bawaslu, DPT juga akan diumumkan di seluruh kantor desa/kelurahan atau tempat tempat yang strategis lainnya oleh KPU Jepara. Untuk itu, masyarakat bisa ikut berpartisipasi mencermati data pemilih.
Kontributor : Bawaslu Jepara
Editor : Humas Bawaslu Jateng