Scroll Top

Tak Lolos, Bacaleg Datangi Bawaslu Semarang, Lalu….

Tak Lolos, Bacaleg Datangi Bawaslu Semarang, Lalu

Tak Lolos, Bacaleg Datangi Bawaslu Semarang, Lalu

 

Semarang – Bawaslu Kota Semarang menerima aduan dari bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Perindo bernama Robertus Supartijo.

 

Pria berumur 74 tahun tersebut namanya tidak termuat dalam Daftar Calon Sementara DPRD Kota Semarang untuk Pemilu 2019.  Kedatangan Robertus didampingi sekretaris DPC Perindo Kota Semarang Nanang.

 

Koordinator Sengketa Bawaslu Kota Semarang Oky Pitoyo Leksono menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan sengketa proses pemilu dapat disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan KPU Kota Semarang.

“Menyangkut Keputusan yang dimaksud, KPU menetapkan DCS  pada 12 Agustus 2018. Artinya, kalau diajukan saat ini, berarti sudah lewat tenggang waktu sehingga kami tidak bisa memproses permohonan sengketa proses tersebut”ujar Oky

 

Oky menjelaskan, Bacaleg  tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU Kota Semarang karena kurang persyaratan administrasi yaitu legalisasi ijazah sebagai persyaratan wajib bagi bakal calon legislatif.

 

Pada 13 Agustus 2018 lalu,  Robertus memang datang untuk konsultasi ke Bawaslu Kota Semarang namun tidak mengajukan permohonan sengketa.

 

Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini menambahkan limitasi waktu pengajuan sangat terbatas. Sesuai Pasal 12 Ayat 2 Perbawaslu 18 Tahun 2017 maka harus diperhatikan secara cermat sehingga tidak lewat waktu. Bawaslu sudah sosialisasikan soal ini secara luas agar diketahui peserta pemilu.

 

Kontributor : Bawaslu Kota Semarang

Editor : Humas Bawaslu Jawa Tengah

Leave a comment

Skip to content