Kabupaten Pekalongan – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pekalongan masih terus mencermati daftar pemilih tetap (DPT) setelah adanya penetapan Pemilu 2019 di wilayahnya. Di Kabupaten Pekalongan tercatat ada 717.959 pemilih yang tersebar di 2879 tempat pemungutan suara (TPS).
“Pencermatan DPT ini untuk menyisir agar DPT benar-benar valid,” kata Komisioner Bawaslu Pekalongan Nur Anis Kurlia, Sabtu (1 September 2018).
Beberapa yang perlu dicegah antara lain jika masih ada pemilih ganda yang masih tercatat dalam DPT, pemilih yang dinyatakn meninggal dunia masih ada di DPR, pemilih pindah domisili maupun pemilih yang salah dalam pencatatan identitas.
Bawaslu Pekalongan mengajak Panwascam dan pengawas pemilu desa/kelurahan melakukan pencermatan DPT. Proses pencermatan ini masih dilakukan dimasing-masing pengawas desa dan kelurahan, Panwascam dan Bawaslu kabupaten.
Sebelumnya, Bawaslu Pekalongan juga sudah merekomendasikan agar nama-nama yang ganda segera dicoret dari DPT. Bawaslu juga sudah melakukan koordinasi dengan KPU dan dinas dukcapil terkait dengan pemilih yang memenui syarat tapi belum melakukan perekaman E-KTP.
“Kami mendorong masyarakat agar segera melakukan perekaman di lokasi-lokasi yang sudah disediakan oleh Disdukcapil mengingat basis untuk menggunakan hak pilih pada pemilu mendatang adalah E-KTP,” kata Nur Anis.
Kontributor : Bawaslu Kab. Pekalongan
Editor : Humas Bawaslu Jateng