BANYUMAS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas sedang menyidangkan sengketa proses pemilu yang diajukan DPC PPP Kab. Banyumas dan DPC PBB Kab. Banyumas. Bacaleg dari dua partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU setempat. Mereka kemudian mengajukan sengketa ke Bawaslu Banyumas.
Anggota Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan menyatakan bacaleg PPP tidak lolos karena tidak melengkapi foto copy ijazah SLTA yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang.
Sedangkan bacaleg PBB Kab. Banyumas TMS karena kesulitan untuk mendapatkan surat keterangan sehat dari rumah sakit yang ditentukan.“Bawaslu Banyumas sudah melakukan mediasi tapi tidak tercapai kesepakatan,” kata Saleh, Jum’at (31 Agustus 2018).
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Senin, 3 September 2018 di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Purwokerto.
Kontributor : Bawaslu Kab.Banyumas
Editor : Humas Bawaslu Jateng