Scroll Top

Sinergi Bawaslu-Kejaksaan-Kepolisian di Purbalingga

IMG-20180902-WA0003

IMG-20180902-WA0003

PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Purbalingga dan Kepolisian Resort Purbalingga sebagai upaya sinergi dalam penindakan kasus pidana pemilu 2019. Ketiganya akan bahu membahu menindak pidana pemilu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

“Tiga institusi inilah yang bekerja dalam satu atap atau secara terpadu. Ibarat tiga anak mata rantai kuat yang tidak terpisahkan,” kata Ketua Bawaslu Purbalingga Imam Nurhakim, usai melakukan koordinasi dengan Kajari Purbalingga, Jumat (31 Agustus 2018).

Pelibatan ketiga institusi negara tersebut dalam penanganan tindak pidana pemliu adalah untuk memastikan penanganan pidana pemilu dapat dilakukan secara adil dan berkepastian hukum, menjamin hasil pemilu dapat di terima oleh berbagai pihak (legitimasi politik) terutama stakeholders pemilu.

Sesuai pasal 486 Ayat (1) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan pemahaman bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dibentuk sebagai upaya untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Sesuai amanah undang-undang pemilu, Kejaksaan dilibatkan dalam Sentra Gakkumdu terkait fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan eksekusi. Fungsi dan peranan Kejaksaan sangat strategis sifatnya, karena lembaga inilah yang menentukan nasib seseorang apakah dapat atau tidak dapat diajukan ke siding pengadilan.

Kejaksaan dan kepolisian sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan dalam penegakan hukum pemilu di Sentra Gakkumdu, senantiasa dituntut peran aktifnya setidak-tidaknya dalam empat hal, yaitu: menegakkan supremasi hukum pemilu, perlindungan kepentingan umum dalam pemilu, penegakan hak-hak politik warga negara dalam pemilu, serta pemberantasan kejahatan politik dan tindak pidana pemilu dalam pemilu.

Dalam melaksanakan fungsi, tugas, wewenangnya, Sentra Gakkumdu senantiasa diharapkan dapat mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum pemilu, serta keadilan dan kebenaran hukum pemilu dengan tetap berpegang pada norma-norma hukum dan moral politik yang terkandung dalam azas dan prinsip penyelenggaraan pemilu.

Kontributor : Bawaslu Purbalingga

Editor : Humas Bawaslu Jateng

Leave a comment

Skip to content