SEMARANG – Bawaslu Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menyatakan setiap kepala desa yang maju dalam pemilihan legislatif 2019 harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Kordiv Pencegahan , Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Batang, Mabrur menyatakan, ada tujuh kepala desa dan satu orang aparatur sipil negara (ASN) di Batang yang maju dalam Pileg 2019. “Mereka harus mengajukan permohonan pengunduran diri,” kata Mabrur.
Bawaslu Batang sudah menyampaikan hal tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Batang saat beraudiensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Nasichin pada 31 Agustus 2018 lalu.
Pasal 7 huruf I Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menyebut bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus mengundurkan diri sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala desa, perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur ke wilayahan,.
“SK pemberhentian diserahkan kepada KPU pada H- 1 sebelum penetapan Calon legislatif sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2018 tentang Tahapan Pemilu Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan tanggal 20 September 2018,” kata Mabrur.
Kontributor : Bawaslu Batang
Editor : Humas Bawaslu Jateng