BREBES – Sesuai dengan instruksi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Brebes terkait pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum 2019, Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Brebes perlu memastikan jumlah pemilih pemula non e-KTP yang masuk dalam DPT.
Demikian disampaikan ketua Bawaslu Kabupaten Brebes, Wakro, S.IP pada pertemuan Divisi Pencegahan dan Hubungan antar lembaga Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Brebes di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bulakamba, Jumat (31/8).
Daftar Pemilih pemula, kata Wakro, pada Pemilihan umum 2019 berjumlah total Se-Kabupaten Brebes 24.168. Laki-laki berjumlah 12.475 pemilih dan perempuan 11.693 pemilih.
“ Dimungkinkan dari pemilih pemula yang belum rekam e-KTP sudah masuk di dalam DPT. Sehingga Panwaslu Kecamatan harus melakukan pencermatan dan berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” katanya.
Sebagai sampel Panwaslu Kecamatan Larangan Divisi PHL Syaeful Anwar telah melakukan pencermatan terkait pemilih pemula yang belum ber KTP el dan sudah masuk DPT berjumlah 1788 dari jumlah total 1793, jadi ada yang belum masuk DPT 5 pemilih pemula.
“ Jumlah laki-laki 910 pemilih dan perempuan 878 pemilih, yang belum masuk DPT Laki-laki 3 pemilih dan perempuan 2 pemilih. Untuk jumlah pemilih pemula yang belum perekaman KTP el sumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes,” pungkasnya.
Kontributor : Bawaslu Kab. Brebes
Editor : Humas Bawaslu Jateng