UNGARAN – Bawaslu RI, Kejaksaan dan Kepolisian baru-baru ini telah mencapai kesepakatan tentang definisi “in absentia” dalam menangani kasus tindak pidana Pemilu sejak pembahasan pertama sampai pembahasan ketiga.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar saat berkunjung melakukan supervisi terhadap jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang di Ungaran, Minggu (3/9/2018) petang.
Sejak masih berstatus terlapor, kata Fritz Edward Siregar, Bawaslu dapat melakukan pemeriksaan secara in absentia atau tanpa kehadiran terlapor kasus tindak pidana Pemilu.
“Kalau di peraturan yang lama, pelaku ini harus dihadirkan dan bisa di BAP dulu. Sekarang kita bisa melangkah dengan status in absentia jika pelaku tidak bisa dihadirkan,” kata Fritz Edward Siregar.
Menurut Fritz, Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu, selama ini terkendala oleh ketidakhadiran terlapor.
Sementara di satu sisi, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memanggil paksa terhadap terlapor. “Kesepakatan tentang definisi in absentia ini saya kira adalah poin penting dalam penegakan hukum Pemilu kita,” ujarnya.
Hal lain yang disinggung oleh Fritz adalah ketidakjelasan aturan kampanye tentang mobil “branding” Partai Politik atau Calon Legislatif. Baik Undang-Undang maupun PKPU tidak mengatur secara gamblang mengenai aturan penggunaan mobil branding dalam kampanye.
Dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum hanya mengatur penggunaan mobil ambulans yang berlogo partai politik dalam masa kampanye 2019.
“Soal mobil branding ini saya lihat sebagai potensi sengketa. Kita belum melihat aturan yang jelas,” tandasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis menyampaikan, dalam menghadapi masa kampanye Pemilu 2019 ini pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan kepada para Pimpinan Partai Politik tentang larangan kampanye di luar jadwal. Langkah pencegahan oleh Bawaslu ini direspon positif oleh Parpol. Ada sejumlah parpol yang mengumpulkan semua pengurus dan caleg untuk berdialog dengan Bawaslu mengenai aturan kampanye.
Selain itu, jajaran Panwascam se Kabupaten Semarang hingga tingkat Panwas Desa/Kelurahan juga terus mengintensifkan program “Jagongan Pemilu”. Yakni program pengawasan partisipatif dengan tujuan mewujudkan pemilu yang berkualitas, mermartabat, tanpa praktik money politic dan politisasi SARA.
Ia menyebutkan, hasil penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019, ada potensi money politik ini di Kabupaten Semarang.
“Jadi kami masuk ke kegiatan-kegiatan seperti rapat RT, rapat PKK, yasinan, tahlilan untuk mengajak masyaratkat terlibat dalam pengawasan pemilu dan menyampaikan tentang pemilu yang damai, tanpa praktik money politic dan ujaran kebencian. Kita namakan itu Jagongan Pemilu,” kata Talkhis.
Menanggapi paparan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Fritz mendukung dan mengapresiasi Program Jagongan Pemilu tersebut. Ia melihat, dengan pendekatan yang lebih personal, maka pesan-pesan Pemilu yang berkeadilan akan lebih mengena sasaran.
“Saya dan teman-teman di Bawaslu RI mungkin sering berbicara di televisi, tapi belum tentu di bawah diterima dengan baik. Tapi saya yakin, kalau yang menyampaikan teman-teman di daerah pasti akan lebih didengar,” tuntasnya.
Kontributor : Bawaslu Kab. semarang
Editor : Humas Bawaslu Jateng