BLORA – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Blora memberikan masukan ke KPU setempat terkait dengan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Daftar Pemilih Tetap (DPT) se-kabupaten Blora 699.874.
Bawaslu Kabupaten Blora dan jajarannya masih menemukan data pemilih yang diduga tidak memenuhi syarat (TMS) tapi masih masuk dalam DPT.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Blora, Anny Aisyah mengatakan, jumlah pemilih yang TMS tapi masih masuk dalam DPT sebanyak 489 pemilih. “Riciannya laki-laki sebanyak 242 pemilih dan perempuan sebanyak 247 pemilih,” kata Anny, Sabtu (1 September 2018).
Anny menyatakan data yang diduga tidak memenuhi syarat dan masih masuk ke DPT akan segera dikoordinasikan ke jajaran KPU untuk segera direkomendasikan untuk dipelihara.
“Bila sampai saat coblosan masih masuk dalam DPT maka undangan atau C6 agar tidak di distribusikan kepada yang bersangkutan,” kata Anny.
Kontributor : Bawaslu Kab. Blora
Editor : Humas Bawaslu Jateng