Scroll Top

Bawaslu Banyumas Kabulkan Sebagian Permohonan PBB

Bawaslu Banyumas Kabulkan Sebagian Permohonan PBB

Bawaslu Banyumas Kabulkan Sebagian Permohonan PBB

BANYUMAS-Bawaslu Banyumas mengabulkan sebagian permohonan Sengketa Proses Pemilu yang diajukan DPC PBB Banyumas kepada KPU Banyumas. Hal itu terungkap dalam Sidang Ajudikasi dengan agenda pembacaan putusan  di Ruang Sidang PN Purwokerto oleh Bawaslu Banyumas, Senin, 3 September 2018.
Putusan Bawaslu Bernomor 2/PS.REG/BWSL.KAB.BANYUMAS.14.08/VIII/2018 menerangkab, 1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. 2. Membatalkan Keputusan KPU Banyumas No 57/PL.01.4.PU/3302/KPU-Kab/VIII/2018 tentang DCS DPRD Banyumas Pemilu 2019 tertanggal 11 Agustus 2018. Sepanjang tentang penetapan tidak diloloskannya 3 bacaleg.
Ketiga caleg PBB yang dicoret KPU Banyumas dari DCS  masing-masing, Mulyati, Ratih Handayani SPd, dan Isna Setian karena tidak bisa melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas pidana karena hasil masih berada pada instansi lain dalam hal ini puskesmas, rumah sakit dan pengadilan.
Dalam amar putusan Bawaslu Banyumas juga memerintahkan KPU Banyumas untuk melakukan penelitian persyaratan pengajuan ketiga bacaleg tersebut. Keempat memerintahkan kepada KPU Banyumas untuk melaksanakan putusan paling lama tiga hari sejak putusan dibacakan. Kelima menolak permohonan untuk selebihnya.
Majelis Sidang Ajudikasi yang dipimpin Mithahudin SHI dengan anggota majelis Saleh Darmawan SH, Rifan Muhajirin SHI, Asep Henry H SPd I, Yon Daryono S.Sos mendasarkan pada bukti bukti, fakta persidangan dan pertimbangan hukum, memutuskan agar hak dipilih dan memilih harus merujuk pada aturan hukum yang ada di NKRI. Diantaranya UUD 1945, UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu, dan Perbawaslu tentang pencalonan.

KOntributor : Bawaslu Banyumas

Leave a comment

Skip to content