Scroll Top

Bawaslu Wonogiri: Partai Jangan Melanggar Aturan Kampanye

bawaslu wonogiri

bawaslu wonogiri

WONOGIRI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri mengingatkan kepada partai politik di wilayahnya agar tidak melakukan pelanggaran aturan-aturan kampanye. Hal itu disampaikan Bawaslu Wonogiri saat hadir dalam kegiatan rapat persiapan kampanye yang digelar KPU Kabupaten Wonogiri, (Selasa, 4 September 2018). Perwakilan dari semua partai yang ada di Kabupaten Wonogiri bisa hadir pada acara tersebut.

Komisioner Bawaslu Isna Solihah menyatakan salah satu kerja dan kewenangan Bawaslu dalam pengawasan adalah memahamkan para peserta Pemilu 2019 tentang apa saja yang boleh dilakukan pada saat hari-hari kampanye dan apa saja hal-hal yang tidak boleh dilakukan. “Hal-hal tersebut sudah dituangkan dalam UU No 7/2017 dan PKPU No 23/2018 tentang Kampanye,” kata Isna.

Beberapa tindakan yang dilarang antara lain money politic, tidak netralnya ASN, TNI dan Polri dan tidak berintegritasnya Penyelenggara Pemilu.

Kampanye dilakukan setelah tiga hari sejak ditetapkannya Daftar Caleg Tetap (DCT). DCT baru akan ditetapkan pada Kamis Pon (20 September 2018). Durasi Kampanye dari awal sampai dengan akhir masa kampanye adalah selama 6 bulan 20 hari. “Butuh energi dan motivasi kuat untuk bisa mengatur pelaksanaan kampanye yang direncanakan sesuai dengan tenggang waktu tersebut,” kata Isna.

Kontributor : Bawaslu Wonogiri

Editor : Humas Bawaslu Jateng

Leave a comment

Skip to content