Semarang – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Semarang menemukan adanya beberapa persoalan terkait dengan pemasangan Salinan Daftar Pemilih Tetap Pileg/Pilpres Tahun 2019.
Temuan ini tersebar di enam kecamatan di Kota Semarang yaitu Genuk, Ngaliyan, Semarang Tengah, Semarang Utara, Tembalang dan Tugu.
Menurut Komisioner Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman, SH.MH hasil pengawasan dari seluruh jajaran pengawas di Kota Semarang ini terdiri dari beberapa variasi.
Pertama: jajaran Bawaslu Semarang menemukan ada kesalahan elemen data di beberapa kecamatan. Misalnya kolom nama pemilih tidak tertulis nama pemilihnya tapi yang terinput justru adalah nomor NIKnya.
Kedua: ada juga pemilih yang tidak tepat alamatnya.
Ketiga: ditemukan cetakan Salinan daftar pemilih tetap (SDPT) yang kurang jelas, sehingga tidak utuh dan terkena noda tinta sehingga menyulitkan masyarakat untuk mencermati.
Keempat: terdapat kesalahan rekap jumlah pemilih. Misalnya di TPS 15 Kelurahan Wates Kecamatan Ngaliyan, jumlah pemilih laki-laki seharusnya 42 tapi tertera 34.
Sesuai PKPU 5 Tahun 2018 Pasca Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 25 Agustus 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang, Salinan Daftar Pemilih Tetap harus sudah diumumkan di tempat-tempat strategis atau balai kelurahan mulai 28 Agustus hingga 17 September 2018.
Bawaslu Kota Semarang berharap agar KPU Kota Semarang segera menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. “Agar masyarakat umum terlayani haknya untuk mendapatkan informasi yang berkwalitas dan valid,” kata Arief.
Kontributor : Bawaslu kota Semarang
Editor : Humas Bawaslu Jateng