PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga telah menyurati Plt. Bupati Purbalingga untuk mendorong kepada Disdukcapil segera menyelesaikan perekaman e-KTP. Surat himbauan dengan nomor 128/Bawaslu-Prov.JT/20/OT.OO/IX/2018 yang di tanda tangani oleh Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim, resmi telah dilayangkan kepada Plt. Bupati Purbalingga, Selasa (4/9/2018).
“Berdasarkan data yang kami miliki bahwa di Purbalingga masih terdapat 10.334, dengan rincian laki-laki 5504, perempuan 4.830, warga yang punya hak pilih yang belum perekaman E-KTP,” kata Teguh Irawanto, komisioner Bawaslu Purbalingga di Kantor Bawaslu Purbalingga Selasa (4/8/2018).
Berdasarkan Pasal 198 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih”.
Adapun salah satu syarat agar WNI tersebut dapat menggunakan hak pilihnya dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan KPU (PKPU) Pasal 4 Ayat (2) adalah berdomisili di wilayah administratif pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el.”
Mengingat begitu pentingnya KTP-el bagi pemilih dalam menyalurkan hak pilihnya, maka Bawaslu Purbalingga melalui surat himbauan tersebut berharap agar Pemerintah Daerah Purbalingga khususnya Disdukcapil segera menyelesaikan proses perekaman terhadap warga yang punya hak pilih pada Pemilu Tahun 2019 yang jumlah nya masih cukup banyak tersebut.
Dalam proses penuntasan perekaman tersebut tentu Pemerintah Daerah dapat menggunakan beragam alternatif cara, tidak hanya menerima dan melakukan proses perekaman d kantor, melainkan dapat juga mengintensifkan kunjungan langsung ke wialayah-wilayah sebagai upaya “jemput bola” kepada warga yang belum perekaman KTP-el.
Kontributor : Bawaslu Purbalingga